Pemilik Warung di Makassar Diduga Cabuli 32 Siswa SD, Polisi Tahan Tersangka

SulawesiPos.com – Seorang pria lanjut usia berinisial MD (60) yang diduga pemilik warung di depan sebuah sekolah dasar di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan polisi setelah diduga mencabuli 32 siswa pada Juni 2026.

Kasus ini mencuat setelah laporan awal dari orang tua murid berkembang dalam proses pendataan dan pendampingan yang dilakukan bersama pihak terkait.

Sekretaris Shelter Warga Kelurahan Antang Dinas PPPA Makassar, Fony Ataul, mengatakan terduga pelaku merupakan pemilik warung yang berada tepat di depan sekolah.

“Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun,” kata Fony Ataul kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Pada tahap awal, kasus itu hanya mencatat tiga siswa yang diduga menjadi korban.

Namun setelah pertemuan antara UPTD PPA Pemkot Makassar, orang tua murid, dan guru, jumlah korban dugaan bertambah menjadi 32 siswa.

“Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pasutri Bobol Rumah Kosong di Makassar, Istri Diamankan Usai Nyaris Diamuk Warga

Dugaan Terjadi Saat Anak Jajan di Warung

Fony mengungkapkan dugaan pelecehan terjadi ketika para siswa membeli jajanan di warung milik terduga pelaku.

Menurut dia, para murid diduga mengalami perbuatan cabul saat jam istirahat, sebelum masuk kelas, maupun ketika hendak pulang sekolah.

“Anak-anak biasanya datang jajan di warung itu saat datang sekolah, keluar main, maupun pulang sekolah. Di situlah mereka diduga mengalami pelecehan,” ungkapnya.

Ia menyebut dugaan tindakan yang dialami para korban bervariasi.

Salah seorang korban bahkan disebut sempat menjalani visum setelah mengalami luka.

Laporan Sempat Dicabut, Kini Muncul Tiga LP

Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Juni 2026.

Namun laporan awal itu kemudian dicabut oleh pelapor.

Belakangan, korban lain kembali melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke polisi pada Jumat, 17 Juli 2026.

“Laporan awal itu dicabut. Kemudian dilaporkan kembali oleh korban lainnya waktu hari Jumat ke Polrestabes,” beber Fony.

BACA JUGA:  Remaja 16 Tahun Perampok Toko Kelontong di Makassar Ditangkap Polisi

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait kasus tersebut.

Ia menyebut saat ini sudah ada tiga laporan polisi yang masuk dan terduga pelaku telah ditahan sejak Jumat, 17 Juli 2026.

“Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu,” kata Ariyanto.

SulawesiPos.com – Seorang pria lanjut usia berinisial MD (60) yang diduga pemilik warung di depan sebuah sekolah dasar di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan polisi setelah diduga mencabuli 32 siswa pada Juni 2026.

Kasus ini mencuat setelah laporan awal dari orang tua murid berkembang dalam proses pendataan dan pendampingan yang dilakukan bersama pihak terkait.

Sekretaris Shelter Warga Kelurahan Antang Dinas PPPA Makassar, Fony Ataul, mengatakan terduga pelaku merupakan pemilik warung yang berada tepat di depan sekolah.

“Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun,” kata Fony Ataul kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Pada tahap awal, kasus itu hanya mencatat tiga siswa yang diduga menjadi korban.

Namun setelah pertemuan antara UPTD PPA Pemkot Makassar, orang tua murid, dan guru, jumlah korban dugaan bertambah menjadi 32 siswa.

“Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gadis Hilang di Makassar Ditemukan, Sengaja Putus Kontak-Kabur untuk Hindari Perjodohan

Dugaan Terjadi Saat Anak Jajan di Warung

Fony mengungkapkan dugaan pelecehan terjadi ketika para siswa membeli jajanan di warung milik terduga pelaku.

Menurut dia, para murid diduga mengalami perbuatan cabul saat jam istirahat, sebelum masuk kelas, maupun ketika hendak pulang sekolah.

“Anak-anak biasanya datang jajan di warung itu saat datang sekolah, keluar main, maupun pulang sekolah. Di situlah mereka diduga mengalami pelecehan,” ungkapnya.

Ia menyebut dugaan tindakan yang dialami para korban bervariasi.

Salah seorang korban bahkan disebut sempat menjalani visum setelah mengalami luka.

Laporan Sempat Dicabut, Kini Muncul Tiga LP

Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Juni 2026.

Namun laporan awal itu kemudian dicabut oleh pelapor.

Belakangan, korban lain kembali melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke polisi pada Jumat, 17 Juli 2026.

“Laporan awal itu dicabut. Kemudian dilaporkan kembali oleh korban lainnya waktu hari Jumat ke Polrestabes,” beber Fony.

BACA JUGA:  Pria Tertangkap Saat Mencuri Kotak Amal, Pakai Sendok untuk Membuka Paksa

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait kasus tersebut.

Ia menyebut saat ini sudah ada tiga laporan polisi yang masuk dan terduga pelaku telah ditahan sejak Jumat, 17 Juli 2026.

“Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu,” kata Ariyanto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru