SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan uang tunai senilai Rp2,3 miliar yang diduga berasal dari transaksi narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional di Makassar, Sulawesi Selatan. Penyitaan tersebut disampaikan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (29/6) malam.
“Uang ini merupakan hasil penjualan narkoba yang kami sita dari para tersangkanya. Total tersangka sebanyak 19 orang,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Selain uang tunai, aparat turut menyita berbagai barang bukti lain berupa 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir pil ekstasi, serta 325.413 butir obat daftar G.
Berdasarkan perhitungan, satu gram sabu-sabu diperkirakan dapat dikonsumsi lima orang, sementara satu butir ekstasi untuk satu orang.
Dari jumlah tersebut, penindakan ini diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap 372.428 orang.
Nilai Barang Bukti Capai Rp20,78 Miliar
Kapolrestabes Makassar menjelaskan, jika ditaksir dengan nilai rupiah, total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp20,78 miliar.
Di sisi lain, potensi penghematan anggaran negara untuk kebutuhan rehabilitasi diperkirakan menembus Rp1,13 triliun.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febryantara mengungkapkan, dari 19 tersangka yang diamankan, terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan yang tergabung dalam enam jaringan berbeda.
Penangkapan sejumlah tersangka di Pekanbaru, Riau, mengindikasikan keterkaitan dengan jaringan internasional, sementara pengembangan terhadap jaringan lainnya masih berlanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada Januari 2026, kemudian dikembangkan hingga Juni 2026.
Awalnya, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram dari seorang tersangka.
Selanjutnya, pada 15 Mei 2026, tim bergerak ke Riau setelah diketahui asal barang tersebut dan mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu-sabu.
Kepolisian Blokir Sejunlah Rekening
Pada tahap pengembangan Juni 2026, penyidik menemukan adanya ponsel khusus yang digunakan para tersangka untuk menyimpan sejumlah nomor rekening.
“Dari handphone (ponsel) itu, mereka menyembunyikannya di layar kedua dengan merek handphone tertentu, mereka bisa melakukan seperti itu. Kita mampu mendapatkan delapan nomor rekening penampungan digunakan para tersangka. Tiga di antaranya tersangka yang di Riau itu,” katanya lagi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan pihak perbankan.
Setelah diketahui rekening-rekening tersebut menyimpan dana dalam jumlah besar, langkah lanjutan dilakukan bersama Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses penetapan penyitaan.
“Dari situ kita lakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan para tersangka itu dengan total isinya senilai Rp2,3 miliar sekian,” ujar Lulik menyebutkan.
Pengembangan kasus peredaran sabu-sabu hingga Juni 2026 juga mengarah pada penangkapan distributor di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti 24 kilogram sabu-sabu serta 325.413 butir obat daftar G.
Terakhir, polisi kembali mengamankan 7 kilogram sabu-sabu yang berawal dari penangkapan dua tersangka perempuan.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 40 kilogram narkotika, disertai uang tunai hasil kejahatan narkoba senilai lebih dari Rp2,3 miliar.


