Eks Kepsek SMAN 5 Makassar Soroti Kejanggalan Kasus Pungli, Barang Bukti Rp70 Juta Diminta Dikembalikan ke Sekolah

SulawesiPos.com – Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara dugaan pungutan liar penerimaan peserta didik baru 2016/2017 yang menjeratnya hingga divonis penjara dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara.

Salah satu poin yang kini dipersoalkannya adalah status uang Rp70 juta yang disebut jaksa dipakai untuk kepentingan pribadi, tetapi dalam putusan pengadilan justru diperintahkan dikembalikan ke sekolah.

Yusran menyampaikan keberatan itu saat menjelaskan alasan dirinya menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemulihan status sebagai ASN.

Surat tersebut juga ditembuskan ke DPR RI dan Kejaksaan Agung.

Menurut Yusran, sejak awal dana sekitar Rp400 juta yang dipermasalahkan dalam kasus itu merupakan sumbangan sukarela orang tua siswa untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

Ia menegaskan dana tersebut tidak digunakan untuk memperkaya diri.

“Jadi saya menerima sekitar Rp400 juta, kemudian saya sudah menggunakan dana tersebut dan ada laporannya lengkap dua halaman,” kata Muhammad Yusran di kantor LBH Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (25/6/2026) malam.

BACA JUGA:  Cuaca Makassar 4 Januari 2026: Hujan Berpotensi Guyur Pagi-Sore

Ia mengaku heran karena proses hukum tetap bergulir meski, menurut versinya, tidak ada audit yang menyatakan dirinya mengambil uang untuk kepentingan pribadi.

Ia juga menyoroti tidak adanya pendampingan penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan.

“Kemudian tidak ada juga investigasi inspektorat, tidak ada laporan pihak sekolah bahwasanya saya mengambil duit dan tidak ada juga laporan lain-lain apakah dari BPKP bahwa ada dana yang saya ambil,” ujarnya.

Yusran menyebut dakwaan jaksa yang menuduh dirinya menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi tidak pernah didukung bukti yang kuat dalam persidangan.

Hal itulah yang menurutnya menjadi salah satu kejanggalan paling mendasar dalam perkara tersebut.

“Tetapi ternyata dalam persidangan itu, saya didakwa mengambil uang Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Itupun tidak ada bukti sama sekali dari dalil jaksa yang disampaikan,” ungkapnya.

Status Uang Rp70 Juta Jadi Sorotan

Bagi Yusran, putusan yang memerintahkan uang Rp70 juta dikembalikan ke sekolah justru memperkuat keyakinannya bahwa dana tersebut bukan hasil pengambilan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos, Polisi Selidiki

Karena itu, ia menilai ada kontradiksi antara tuduhan jaksa dengan status barang bukti dalam putusan.

Dalam surat terbukanya, Yusran juga menegaskan dirinya hanya membangun sekolah, bukan mencuri uang negara.

Ia menyebut sekitar Rp330 juta dari total sumbangan sukarela telah diwujudkan dalam bentuk fasilitas sekolah.

“Saya adalah seorang pendidik, mantan Kepala Sekolah dan telah puluhan tahun mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun, pengabdian itu dibalas dengan penganiayaan hukum yang keji,” ujarnya.

Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, mengatakan perkara itu bermula ketika SMAN 5 Makassar menerima tambahan tiga rombongan belajar atau 108 siswa melalui rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar.

Menurut dia, tambahan siswa itu memicu kebutuhan sarana belajar yang kemudian ditopang sumbangan sukarela orang tua.

“Turut dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri di Kota Makassar,” kata Karnawan menjelaskan rapat tersebut.

Kini, Yusran berharap pemerintah pusat, lembaga penegak hukum, dan publik ikut mengawal perkara tersebut.

BACA JUGA:  Lansia Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Makassar, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ia meminta agar status pemberhentiannya sebagai ASN ditinjau ulang sembari membuka kembali ruang keadilan atas kasus yang menurutnya penuh kejanggalan.

SulawesiPos.com – Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara dugaan pungutan liar penerimaan peserta didik baru 2016/2017 yang menjeratnya hingga divonis penjara dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara.

Salah satu poin yang kini dipersoalkannya adalah status uang Rp70 juta yang disebut jaksa dipakai untuk kepentingan pribadi, tetapi dalam putusan pengadilan justru diperintahkan dikembalikan ke sekolah.

Yusran menyampaikan keberatan itu saat menjelaskan alasan dirinya menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemulihan status sebagai ASN.

Surat tersebut juga ditembuskan ke DPR RI dan Kejaksaan Agung.

Menurut Yusran, sejak awal dana sekitar Rp400 juta yang dipermasalahkan dalam kasus itu merupakan sumbangan sukarela orang tua siswa untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

Ia menegaskan dana tersebut tidak digunakan untuk memperkaya diri.

“Jadi saya menerima sekitar Rp400 juta, kemudian saya sudah menggunakan dana tersebut dan ada laporannya lengkap dua halaman,” kata Muhammad Yusran di kantor LBH Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (25/6/2026) malam.

BACA JUGA:  Otak Penyerangan Geng Motor di GOR Sudiang Makassar Ditangkap, Total 13 Orang Diamankan

Ia mengaku heran karena proses hukum tetap bergulir meski, menurut versinya, tidak ada audit yang menyatakan dirinya mengambil uang untuk kepentingan pribadi.

Ia juga menyoroti tidak adanya pendampingan penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan.

“Kemudian tidak ada juga investigasi inspektorat, tidak ada laporan pihak sekolah bahwasanya saya mengambil duit dan tidak ada juga laporan lain-lain apakah dari BPKP bahwa ada dana yang saya ambil,” ujarnya.

Yusran menyebut dakwaan jaksa yang menuduh dirinya menggunakan Rp70 juta untuk kepentingan pribadi tidak pernah didukung bukti yang kuat dalam persidangan.

Hal itulah yang menurutnya menjadi salah satu kejanggalan paling mendasar dalam perkara tersebut.

“Tetapi ternyata dalam persidangan itu, saya didakwa mengambil uang Rp70 juta untuk kepentingan pribadi. Itupun tidak ada bukti sama sekali dari dalil jaksa yang disampaikan,” ungkapnya.

Status Uang Rp70 Juta Jadi Sorotan

Bagi Yusran, putusan yang memerintahkan uang Rp70 juta dikembalikan ke sekolah justru memperkuat keyakinannya bahwa dana tersebut bukan hasil pengambilan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Makassar Peringkat Pertama Laka Lantas di Sulsel, 1.508 Kasus Terjadi hingga April 2026

Karena itu, ia menilai ada kontradiksi antara tuduhan jaksa dengan status barang bukti dalam putusan.

Dalam surat terbukanya, Yusran juga menegaskan dirinya hanya membangun sekolah, bukan mencuri uang negara.

Ia menyebut sekitar Rp330 juta dari total sumbangan sukarela telah diwujudkan dalam bentuk fasilitas sekolah.

“Saya adalah seorang pendidik, mantan Kepala Sekolah dan telah puluhan tahun mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun, pengabdian itu dibalas dengan penganiayaan hukum yang keji,” ujarnya.

Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, mengatakan perkara itu bermula ketika SMAN 5 Makassar menerima tambahan tiga rombongan belajar atau 108 siswa melalui rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar.

Menurut dia, tambahan siswa itu memicu kebutuhan sarana belajar yang kemudian ditopang sumbangan sukarela orang tua.

“Turut dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri di Kota Makassar,” kata Karnawan menjelaskan rapat tersebut.

Kini, Yusran berharap pemerintah pusat, lembaga penegak hukum, dan publik ikut mengawal perkara tersebut.

BACA JUGA:  Tolak Arena Judi Sabung Ayam di Makassar, Warga Mengaku Sempat Diancam

Ia meminta agar status pemberhentiannya sebagai ASN ditinjau ulang sembari membuka kembali ruang keadilan atas kasus yang menurutnya penuh kejanggalan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru