Gara-gara Motor Dipinjam Tanpa Diisi BBM, Dua Pemuda Makassar Bacok Jukir di Kafe

SulawesiPos.com – Aksi kekerasan terjadi di sebuah kafe di kawasan Jalan Domba, Kota Makassar. Seorang juru parkir menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh dua pemuda setempat.

Peristiwa tersebut terekam oleh pengunjung lain dan videonya dengan cepat menyebar luas di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, salah satu pelaku tampak menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam jenis parang.

Sementara pelaku lainnya terlihat ikut menyeret tubuh korban ke lantai serta berjaga di sekitar lokasi untuk mencegah warga mendekat dan melerai aksi kekerasan tersebut.

Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat. Tim gabungan dari Polsek Makassar bersama Polrestabes Makassar berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu malam (7/6/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AN (32) dan RE (42). Mereka diringkus petugas di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kota Makassar.

Dipicu Masalah Sepeda Motor

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden ini dipicu persoalan sepele. Korban sempat meminjam sepeda motor milik salah satu teman pelaku.

BACA JUGA:  Pelajar di Makassar Tewas Usai Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku di Mamajang

Namun, saat dikembalikan, kendaraan tersebut dalam kondisi tangki bahan bakar kosong tanpa diisi BBM.

Peristiwa tersebut memicu rasa tersinggung dan amarah kedua pelaku. Emosi yang tak terkendali akhirnya berujung pada aksi penganiayaan yang telah direncanakan sebelumnya.

Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah di bagian kepala, tangan, serta lengan kiri.

Korban pun harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, membenarkan penangkapan kedua pelaku penganiayaan bersenjata tajam tersebut.

“Aksi penganiayaan ini hanya karena masalah sepele. Kedua pelaku tersinggung lalu menganiaya korban dengan parang,” kata Iptu Syuryadi Syamal, Senin (8/6/2026).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Makassar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

SulawesiPos.com – Aksi kekerasan terjadi di sebuah kafe di kawasan Jalan Domba, Kota Makassar. Seorang juru parkir menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh dua pemuda setempat.

Peristiwa tersebut terekam oleh pengunjung lain dan videonya dengan cepat menyebar luas di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, salah satu pelaku tampak menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam jenis parang.

Sementara pelaku lainnya terlihat ikut menyeret tubuh korban ke lantai serta berjaga di sekitar lokasi untuk mencegah warga mendekat dan melerai aksi kekerasan tersebut.

Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat. Tim gabungan dari Polsek Makassar bersama Polrestabes Makassar berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu malam (7/6/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AN (32) dan RE (42). Mereka diringkus petugas di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kota Makassar.

Dipicu Masalah Sepeda Motor

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden ini dipicu persoalan sepele. Korban sempat meminjam sepeda motor milik salah satu teman pelaku.

BACA JUGA:  Pelajar di Makassar Tewas Usai Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku di Mamajang

Namun, saat dikembalikan, kendaraan tersebut dalam kondisi tangki bahan bakar kosong tanpa diisi BBM.

Peristiwa tersebut memicu rasa tersinggung dan amarah kedua pelaku. Emosi yang tak terkendali akhirnya berujung pada aksi penganiayaan yang telah direncanakan sebelumnya.

Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah di bagian kepala, tangan, serta lengan kiri.

Korban pun harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, membenarkan penangkapan kedua pelaku penganiayaan bersenjata tajam tersebut.

“Aksi penganiayaan ini hanya karena masalah sepele. Kedua pelaku tersinggung lalu menganiaya korban dengan parang,” kata Iptu Syuryadi Syamal, Senin (8/6/2026).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Makassar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru