Polisi Bongkar Pencurian Teripang di Pelabuhan Paotere, Tiga Pelaku Diamankan

SulawesiPos.com – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere berhasil mengungkap kasus pencurian hasil laut berupa teripang yang terjadi di atas Kapal KMN Bintang Terang saat bersandar di Dermaga IV Pelabuhan Paotere, Jalan Sabutung, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV di area pelabuhan. Dari proses tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian teripang digelar di Markas Polres Pelabuhan Makassar dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, IPTU Ibnu Chaerul. Kegiatan ini turut dihadiri Kasi Propam AKP Sety Budy, Kasubsipenmas AIPDA Adil, serta sejumlah awak media.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, IPTU Ibnu Chaerul, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 Wita.

“Korban awalnya mendapat informasi dari ABK kapal bahwa satu boks berisi hasil laut jenis teripang yang disimpan di atas kapal telah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar IPTU Ibnu Chaerul saat konferensi pers.

BACA JUGA: 
Pria Tebas Tetangga di Makassar, Aksinya Viral-Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Usai menerima laporan polisi Nomor LP/09/V/2026/SekPaotere, Unit Reskrim Polsek Paotere langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di kawasan pelabuhan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga terduga pelaku berinisial J alias T (41), S alias B (26), dan S alias G (31).

“Para pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa teripang dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas para pelaku saat keluar masuk pelabuhan membawa hasil laut milik korban,” jelas IPTU Ibnu Chaerul.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa teripang gosok seberat 6,9 kilogram, teripang corak merah seberat 14 kilogram, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pelabuhan guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.

Ia juga mengimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha hasil laut agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap barang milik mereka, terutama saat kapal sedang bersandar.

BACA JUGA: 
Warung Kelontong di Tamalate Dibobol Saat Ramadan, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau subsider lima tahun.

SulawesiPos.com – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere berhasil mengungkap kasus pencurian hasil laut berupa teripang yang terjadi di atas Kapal KMN Bintang Terang saat bersandar di Dermaga IV Pelabuhan Paotere, Jalan Sabutung, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV di area pelabuhan. Dari proses tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian teripang digelar di Markas Polres Pelabuhan Makassar dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, IPTU Ibnu Chaerul. Kegiatan ini turut dihadiri Kasi Propam AKP Sety Budy, Kasubsipenmas AIPDA Adil, serta sejumlah awak media.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, IPTU Ibnu Chaerul, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 Wita.

“Korban awalnya mendapat informasi dari ABK kapal bahwa satu boks berisi hasil laut jenis teripang yang disimpan di atas kapal telah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar IPTU Ibnu Chaerul saat konferensi pers.

BACA JUGA: 
Gasak Uang Angpao Rp50 Juta, Pemuda di Makassar Diringkus Kurang dari 24 Jam

Usai menerima laporan polisi Nomor LP/09/V/2026/SekPaotere, Unit Reskrim Polsek Paotere langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di kawasan pelabuhan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga terduga pelaku berinisial J alias T (41), S alias B (26), dan S alias G (31).

“Para pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa teripang dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas para pelaku saat keluar masuk pelabuhan membawa hasil laut milik korban,” jelas IPTU Ibnu Chaerul.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa teripang gosok seberat 6,9 kilogram, teripang corak merah seberat 14 kilogram, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pelabuhan guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.

Ia juga mengimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha hasil laut agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap barang milik mereka, terutama saat kapal sedang bersandar.

BACA JUGA: 
Balap Liar Dibubarkan Polisi di Makassar, Seorang Pelajar SMP Diamankan

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau subsider lima tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru