2 Pemuda Penyerang Warga dengan Busur Panah di Maccini Makassar Ditangkap, Polisi Dalami Motif Dendam

SulawesiPos.com – Polrestabes Makassar menangkap dua pemuda berinisial MU (23) dan AL (23) yang diduga terlibat penyerangan terhadap warga menggunakan busur panah dan parang di Jalan Maccini Pasar Malam, Makassar, dengan motif awal yang diduga dipicu dendam lama antartetangga. Kedua pelaku diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di rumah mereka di kawasan Maccini Parang pada Rabu (1/7/2026).

Penyerangan itu sendiri terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri keterlibatan para pelaku dalam aksi penyerangan di wilayah Maccini.

“Jajaran Jatanras Polrestabes Makassar telah mengamankan dua orang pelaku penyerangan di daerah Maccini,” ujar Devi Sujana kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat penyerangan. Barang bukti itu terdiri atas busur panah, katapel, dan parang.

Devi menyebut para pelaku menggunakan senjata tajam saat menyerang korban di Jalan Maccini Pasar Malam.

BACA JUGA:  Berawal dari Loker Medsos Berujung Petaka: Gubernur Kaltara Minta Polda Sulsel Buru Residivis Pelaku Penyekapan

“Dari pelaku kami amankan parang, busur, dan katapel yang mereka gunakan untuk melakukan penyerangan,” katanya.

Motif Diduga Berawal dari Permusuhan Lama

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi penyerangan dipicu konflik lama antara dua kelompok yang masih bertetangga.

Korban yang diserang disebut merupakan tetangga kampung sekaligus tetangga lorong para pelaku.

“Dari hasil penelusuran di lapangan dan interogasi terhadap tersangka, motifnya mereka sudah bermusuhan sejak lama karena yang diserang adalah tetangga kampungnya, tetangga lorongnya,” jelas Devi.

Polisi juga masih mendalami pengakuan pelaku yang menyebut kelompok mereka sebelumnya pernah menjadi sasaran penyerangan.

Polisi Upayakan Konflik Tidak Berlanjut

Selain memproses hukum dua pemuda tersebut, Polrestabes Makassar juga berkoordinasi dengan kepolisian sektor dan Bhabinkamtibmas untuk meredam konflik di lingkungan setempat.

Langkah itu dilakukan agar kasus serupa tidak berulang dan tidak memicu aksi balas dendam susulan.

Devi mengatakan ada pelaku yang berperan berjaga di motor dan ada pula yang melakukan pembusuran saat kejadian.

BACA JUGA:  Mahasiswi Asal Toraja Utara Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Makassar, Polisi Selidiki

“Kami juga berkoordinasi dengan Polsek, Bhabinkamtibmas, untuk mengurai permasalahan ini sehingga tidak terjadi dendam lagi di kemudian hari. Namun pelaku tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Polrestabes Makassar menangkap dua pemuda berinisial MU (23) dan AL (23) yang diduga terlibat penyerangan terhadap warga menggunakan busur panah dan parang di Jalan Maccini Pasar Malam, Makassar, dengan motif awal yang diduga dipicu dendam lama antartetangga. Kedua pelaku diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di rumah mereka di kawasan Maccini Parang pada Rabu (1/7/2026).

Penyerangan itu sendiri terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri keterlibatan para pelaku dalam aksi penyerangan di wilayah Maccini.

“Jajaran Jatanras Polrestabes Makassar telah mengamankan dua orang pelaku penyerangan di daerah Maccini,” ujar Devi Sujana kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat penyerangan. Barang bukti itu terdiri atas busur panah, katapel, dan parang.

Devi menyebut para pelaku menggunakan senjata tajam saat menyerang korban di Jalan Maccini Pasar Malam.

BACA JUGA:  Balap Liar Dibubarkan Polisi di Makassar, Seorang Pelajar SMP Diamankan

“Dari pelaku kami amankan parang, busur, dan katapel yang mereka gunakan untuk melakukan penyerangan,” katanya.

Motif Diduga Berawal dari Permusuhan Lama

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi penyerangan dipicu konflik lama antara dua kelompok yang masih bertetangga.

Korban yang diserang disebut merupakan tetangga kampung sekaligus tetangga lorong para pelaku.

“Dari hasil penelusuran di lapangan dan interogasi terhadap tersangka, motifnya mereka sudah bermusuhan sejak lama karena yang diserang adalah tetangga kampungnya, tetangga lorongnya,” jelas Devi.

Polisi juga masih mendalami pengakuan pelaku yang menyebut kelompok mereka sebelumnya pernah menjadi sasaran penyerangan.

Polisi Upayakan Konflik Tidak Berlanjut

Selain memproses hukum dua pemuda tersebut, Polrestabes Makassar juga berkoordinasi dengan kepolisian sektor dan Bhabinkamtibmas untuk meredam konflik di lingkungan setempat.

Langkah itu dilakukan agar kasus serupa tidak berulang dan tidak memicu aksi balas dendam susulan.

Devi mengatakan ada pelaku yang berperan berjaga di motor dan ada pula yang melakukan pembusuran saat kejadian.

BACA JUGA:  Penembakan Remaja di Makassar Picu Gelombang Protes, Mahasiswa Turun ke Jalan Tuntut Transparansi

“Kami juga berkoordinasi dengan Polsek, Bhabinkamtibmas, untuk mengurai permasalahan ini sehingga tidak terjadi dendam lagi di kemudian hari. Namun pelaku tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru