Alumni Pesantren IMMIM Makassar Ditangkap Israel, IAPIM Desak Pemerintah Turun Tangan

SulawesiPos.com – Pengurus Pusat Ikatan Alumni Pesantren IMMIM (IAPIM) mengeluarkan pernyataan sikap resmi menyusul insiden pengadangan dan penyanderaan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) oleh militer Israel.

Dalam insiden yang terjadi pada Senin (18/5/2026) tersebut, militer Israel menawan para penumpang kapal, di mana salah satu relawan yang ditahan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus alumni Pesantren IMMIM Makassar bernama Andi Angga Prasadewa.

Angga, anggota staf divisi kemanusiaan Rumah Zakat ini mengikuti misi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Ia satu-satunya perwakilan Rumah Zakat yang mengikuti misi kemanusiaan lewat laut, sementara dua rekannya melalui darat.

Angga dan rekan-rekannya tergabung dalam armada sipil internasional pengangkut bantuan untuk warga Gaza, Global Sumud Flotilla (GSF).

Pernyataan sikap resmi IAPIM tertuang dalam surat bernomor 0137/B/SIKAP/PP-IAPIM/V/2026 yang diterbitkan di Makassar pada Selasa, (19/5/2026) (2 Zulhijjah 1447 H).

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Koordinator Presidium IAPIM, Armin Mustamin Toputiri, SH, bersama Sekretaris Jenderal Muhammad Nur Zakaria MS, S.ST.

BACA JUGA: 
Israel Cegat Mayoritas Kapal Global Sumud Flotilla, Ratusan Aktivis Kemanusiaan Ditahan

Kronologi dan Identitas Relawan

Kapal Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza diadang oleh militer Israel di perairan internasional.

Andi Angga Prasadewa (kelahiran 16 Januari 1993) yang merupakan alumni Pesantren IMMIM Makassar angkatan 2005–2011, berada di dalam kapal tersebut.

Ia tergabung dalam rombongan relawan internasional Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Menanggapi situasi darurat ini, Pengurus Pusat IAPIM mengeluarkan tiga poin tuntutan dan pernyataan tegas kepada pihak-pihak terkait:

1.⁠ ⁠Kecam Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

IAPIM mengecam keras tindakan militer Israel yang dinilai telah mengangkangi hukum internasional demi menjegal aksi kemanusiaan.

“Kami mengecam keras tindakan militer Zionis Israel yang telah melakukan penyanderaan kapal, serta menahan para penumpangnya dan dijadikan tawanan, padahal mereka adalah para aktivis kemanusiaan internasional yang bermaksud membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat di Gaza. Sehingga atas tindakan militer Zionis Israel dimaksud secara nyata telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional,” tulis IAPIM dalam surat resminya.

BACA JUGA: 
Tiga Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum

2.⁠ ⁠Desak Diplomasi Konkret Pemerintah RI

IAPIM mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik taktis demi menyelamatkan Andi Angga beserta enam relawan WNI lainnya yang turut ditawan.

“Kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menempuh diplomasi serta mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan dan mengembalikan 7 (tujuh) WNI aktivis kemanusiaan internasional dimaksud ke tanah air, khususnya anggota kami Andi Angga Prasadewa.”

3.⁠ ⁠Negara Harus Hadir Melindungi Warga Negara

IAPIM menegaskan bahwa penahanan ini bukan kasus hukum biasa, melainkan menyangkut marwah bangsa di mata dunia. Negara dituntut memperlihatkan taringnya dalam melindungi relawan kemanusiaan.

“Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keselamatan warga negaranya. Penahanan terhadap aktivis kemanusiaan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut nilai kemanusiaan dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia internasional,” tegas Armin dalam keterangannya.

Surat pernyataan sikap resmi ini telah ditembuskan dan ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, pimpinan MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga Gubernur Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: 
Israel Cegat Mayoritas Kapal Global Sumud Flotilla, Ratusan Aktivis Kemanusiaan Ditahan

IAPIM berharap pemerintah pusat dan daerah segera merespons cepat demi memastikan keselamatan dan kepulangan para relawan ke tanah air. (mn abdurrahman)

SulawesiPos.com – Pengurus Pusat Ikatan Alumni Pesantren IMMIM (IAPIM) mengeluarkan pernyataan sikap resmi menyusul insiden pengadangan dan penyanderaan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) oleh militer Israel.

Dalam insiden yang terjadi pada Senin (18/5/2026) tersebut, militer Israel menawan para penumpang kapal, di mana salah satu relawan yang ditahan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus alumni Pesantren IMMIM Makassar bernama Andi Angga Prasadewa.

Angga, anggota staf divisi kemanusiaan Rumah Zakat ini mengikuti misi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Ia satu-satunya perwakilan Rumah Zakat yang mengikuti misi kemanusiaan lewat laut, sementara dua rekannya melalui darat.

Angga dan rekan-rekannya tergabung dalam armada sipil internasional pengangkut bantuan untuk warga Gaza, Global Sumud Flotilla (GSF).

Pernyataan sikap resmi IAPIM tertuang dalam surat bernomor 0137/B/SIKAP/PP-IAPIM/V/2026 yang diterbitkan di Makassar pada Selasa, (19/5/2026) (2 Zulhijjah 1447 H).

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Koordinator Presidium IAPIM, Armin Mustamin Toputiri, SH, bersama Sekretaris Jenderal Muhammad Nur Zakaria MS, S.ST.

BACA JUGA: 
Israel Cegat Mayoritas Kapal Global Sumud Flotilla, Ratusan Aktivis Kemanusiaan Ditahan

Kronologi dan Identitas Relawan

Kapal Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza diadang oleh militer Israel di perairan internasional.

Andi Angga Prasadewa (kelahiran 16 Januari 1993) yang merupakan alumni Pesantren IMMIM Makassar angkatan 2005–2011, berada di dalam kapal tersebut.

Ia tergabung dalam rombongan relawan internasional Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Menanggapi situasi darurat ini, Pengurus Pusat IAPIM mengeluarkan tiga poin tuntutan dan pernyataan tegas kepada pihak-pihak terkait:

1.⁠ ⁠Kecam Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

IAPIM mengecam keras tindakan militer Israel yang dinilai telah mengangkangi hukum internasional demi menjegal aksi kemanusiaan.

“Kami mengecam keras tindakan militer Zionis Israel yang telah melakukan penyanderaan kapal, serta menahan para penumpangnya dan dijadikan tawanan, padahal mereka adalah para aktivis kemanusiaan internasional yang bermaksud membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat di Gaza. Sehingga atas tindakan militer Zionis Israel dimaksud secara nyata telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional,” tulis IAPIM dalam surat resminya.

BACA JUGA: 
Tiga Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum

2.⁠ ⁠Desak Diplomasi Konkret Pemerintah RI

IAPIM mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik taktis demi menyelamatkan Andi Angga beserta enam relawan WNI lainnya yang turut ditawan.

“Kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menempuh diplomasi serta mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan dan mengembalikan 7 (tujuh) WNI aktivis kemanusiaan internasional dimaksud ke tanah air, khususnya anggota kami Andi Angga Prasadewa.”

3.⁠ ⁠Negara Harus Hadir Melindungi Warga Negara

IAPIM menegaskan bahwa penahanan ini bukan kasus hukum biasa, melainkan menyangkut marwah bangsa di mata dunia. Negara dituntut memperlihatkan taringnya dalam melindungi relawan kemanusiaan.

“Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keselamatan warga negaranya. Penahanan terhadap aktivis kemanusiaan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut nilai kemanusiaan dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia internasional,” tegas Armin dalam keterangannya.

Surat pernyataan sikap resmi ini telah ditembuskan dan ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, pimpinan MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga Gubernur Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: 
Tiga Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum

IAPIM berharap pemerintah pusat dan daerah segera merespons cepat demi memastikan keselamatan dan kepulangan para relawan ke tanah air. (mn abdurrahman)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru