SulawesiPos.com – Sedang viral di media sosial pembeli rumah di kawasan elite Waterfront City, Tanjung Bunga, Kota Makassar, dilanda keresahan. Status lahan dan rumah yang mereka beli tak jelas dan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah terancam menguap.
Dari informasi viral tersebut diketahui, para pembeli rumah di Waterfront City mempertanyakan ke PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait hak kepemilikan rumah.
Tim SulawesiPos.com sudah berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak PT GMTD, namun sampai berita ini diturunkan, beklum mendapatkan penjelasan.
Meski sebagian sudah membayar lunas rumah megah itu, namun Sertifikat Hak Milik atau SHM belum juga diberikan.
“Ini aneh. Rumah sudah lunas, tapi sertifikat belum ada. Padahal janjinya dulu begitu lunas maka sertifikat segera diberikan,” ujar seorang pemilik rumah, seperti ditayangkan dalam video viral tersebut.
Disebutkan dalam informasi viral tersebut, nasib pembeli rumah di Waterfront City semakin terkatung-katung dengan munculnya sengketa hukum atas lahan di mana rumah berdiri.
Ahli waris dari almarhum Abd Rachman Bella, Muhammad Ariska Pratama Ramlan, membawa bukti berupa Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Gowa No: 590/035/T.PEM (17 Maret 2001) dan Salinan Gambar Situasi Tanah Garapan tahun 1996.
PT GMTD diduga telah melakukan perampasan atau penyerobotan lahan.
Sebab, pada areal lahan yang diklaim ahli waris terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pengembang.
Itu sebabnya, warga menuntut PT GMTD agar transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para pembeli rumah.
Warga pun menuntut penyerahan SHM atas rumah dan lahan yang mereka beli.
“Kami khawatir jika tak ada bukti kepemilikan yang sah, ke depannya akan muncl masalah baru dan berkepanjangan,” ujar pembeli rumah.
“Jadi, kami menuntut tanggung jawab pengembang, dalam hal ini PT GMTD,” tambahnya.

