Dua Mahasiswa Ditangkap di Rappocini, Polisi Temukan 25 Sachet Sabu dengan Sistem Tempel

SulawesiPos.com – Aparat kepolisian dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini, jajaran Polrestabes Makassar, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R (22) dan A.A.J (22). Keduanya diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Laporan warga menyebutkan adanya dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan BTN Minasa Upa.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Rappocini langsung melakukan penyelidikan.

Kronologi Penangkapan

Atas arahan Kapolsek Rappocini Ismail melalui Kanit Reskrim Muh. Ali Djras, tim yang dipimpin Suprianto bergerak menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku tengah mencari sesuatu yang diduga merupakan “tempelan” narkotika.

Metode “tempel” sendiri merupakan sistem transaksi narkotika tanpa pertemuan langsung, di mana barang diletakkan di titik tertentu untuk diambil pembeli.

BACA JUGA: 
Pria di Makassar Aniaya Istri, Korban Alami Wajah Bengkak dan Luka Lebam

Polisi kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas milik salah satu pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini IPTU Muh. Ali Djras mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan berupa sabu sebanyak 25 sachet yang disimpan dalam dompet hitam di dalam tas kuning milik pelaku R.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 25 sachet yang disimpan dalam dompet hitam di dalam tas kuning milik salah satu pelaku,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Barang bukti tersebut terdiri dari tiga sachet berukuran besar dan 22 sachet berukuran kecil.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sejumlah sachet kosong.

Usai penangkapan, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA: 
Anak Aniaya Ibu Kandung di Makassar, Polisi Amankan Pelaku

Dari hasil interogasi, pelaku R mengakui bahwa seluruh sabu tersebut merupakan miliknya.

Ia mengaku memperoleh barang haram itu melalui media sosial Instagram, lalu menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp150 ribu per sachet kepada teman dekatnya. Aktivitas tersebut telah dijalani selama kurang lebih tiga bulan.

R juga mengaku menggunakan sistem “tempel” dalam setiap transaksi serta merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu.

Sementara itu, pelaku A.A.J menyebut dirinya hanya menemani R saat transaksi berlangsung.

Ia mengaku kerap diberi sabu sebagai imbalan dan turut mengonsumsinya.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ali.

SulawesiPos.com – Aparat kepolisian dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini, jajaran Polrestabes Makassar, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R (22) dan A.A.J (22). Keduanya diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Laporan warga menyebutkan adanya dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan BTN Minasa Upa.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Rappocini langsung melakukan penyelidikan.

Kronologi Penangkapan

Atas arahan Kapolsek Rappocini Ismail melalui Kanit Reskrim Muh. Ali Djras, tim yang dipimpin Suprianto bergerak menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku tengah mencari sesuatu yang diduga merupakan “tempelan” narkotika.

Metode “tempel” sendiri merupakan sistem transaksi narkotika tanpa pertemuan langsung, di mana barang diletakkan di titik tertentu untuk diambil pembeli.

BACA JUGA: 
Bersenjata Samurai dan Busur Panah, Tiga Pemuda Penyerang Warga Makassar Dibekuk Polisi

Polisi kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas milik salah satu pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini IPTU Muh. Ali Djras mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan berupa sabu sebanyak 25 sachet yang disimpan dalam dompet hitam di dalam tas kuning milik pelaku R.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 25 sachet yang disimpan dalam dompet hitam di dalam tas kuning milik salah satu pelaku,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Barang bukti tersebut terdiri dari tiga sachet berukuran besar dan 22 sachet berukuran kecil.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sejumlah sachet kosong.

Usai penangkapan, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA: 
Jaringan Sabu Makassar–Luwu Timur Terungkap, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,8 Miliar

Dari hasil interogasi, pelaku R mengakui bahwa seluruh sabu tersebut merupakan miliknya.

Ia mengaku memperoleh barang haram itu melalui media sosial Instagram, lalu menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp150 ribu per sachet kepada teman dekatnya. Aktivitas tersebut telah dijalani selama kurang lebih tiga bulan.

R juga mengaku menggunakan sistem “tempel” dalam setiap transaksi serta merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu.

Sementara itu, pelaku A.A.J menyebut dirinya hanya menemani R saat transaksi berlangsung.

Ia mengaku kerap diberi sabu sebagai imbalan dan turut mengonsumsinya.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru