Revaldo Kembali Ditangkap karena Narkoba, Polisi Buru Pemasok Sabu

SulawesiPos.com, Jakarta – Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin malam, 24 Agustus 2026.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh aktor tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan penangkapan itu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan Revaldo di sebuah apartemen.

“Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Wisnu, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut Revaldo diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan hasil positif narkotika dan psikotropika.

Polisi Temukan Barang Bukti

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan sejumlah barang ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan.

Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler milik Revaldo.

BACA JUGA:  Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Jaksa

Menurut Nasriadi, petugas kemudian menggali informasi mengenai asal sabu yang digunakan Revaldo.

“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer,” ujar Nasriadi.

Pemasok Sabu Diburu Polisi

Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga memasok sabu kepada Revaldo.

Kapolres Metro Jakarta Barat memastikan aparat kini mengejar pemasok tersebut.

“Betul pemasok kita buru,” kata Nasriadi saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Identitas pemasok telah diketahui penyidik, tetapi polisi belum membeberkan identitas lengkap maupun lokasi keberadaannya kepada publik.

Penangkapan Keempat

Kasus terbaru ini menjadi kali keempat Revaldo terseret perkara narkotika.

Ia pertama kali ditangkap pada 2006 karena kepemilikan sabu dan kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Pada 2010, Revaldo kembali diamankan dalam kasus kepemilikan 62 gram sabu.

BACA JUGA:  Ini Kronologi Bandar Narkoba Erwin Iskandar Ditembak dan Ditangkap di Laut Sebelum Tiba di Malaysia

Kasus serupa kembali terjadi pada 2023 ketika Revaldo ditangkap Polda Metro Jaya.

Dengan penangkapan pada Agustus 2026, ia kembali menghadapi perkara narkotika.

SulawesiPos.com, Jakarta – Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin malam, 24 Agustus 2026.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh aktor tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan penangkapan itu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan Revaldo di sebuah apartemen.

“Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Wisnu, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut Revaldo diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan hasil positif narkotika dan psikotropika.

Polisi Temukan Barang Bukti

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan sejumlah barang ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan.

Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler milik Revaldo.

BACA JUGA:  Polda DIY Nonaktifkan Kapolresta Sleman Usai Audit Kasus Hogi Minaya

Menurut Nasriadi, petugas kemudian menggali informasi mengenai asal sabu yang digunakan Revaldo.

“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer,” ujar Nasriadi.

Pemasok Sabu Diburu Polisi

Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga memasok sabu kepada Revaldo.

Kapolres Metro Jakarta Barat memastikan aparat kini mengejar pemasok tersebut.

“Betul pemasok kita buru,” kata Nasriadi saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Identitas pemasok telah diketahui penyidik, tetapi polisi belum membeberkan identitas lengkap maupun lokasi keberadaannya kepada publik.

Penangkapan Keempat

Kasus terbaru ini menjadi kali keempat Revaldo terseret perkara narkotika.

Ia pertama kali ditangkap pada 2006 karena kepemilikan sabu dan kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Pada 2010, Revaldo kembali diamankan dalam kasus kepemilikan 62 gram sabu.

BACA JUGA:  Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Jaksa

Kasus serupa kembali terjadi pada 2023 ketika Revaldo ditangkap Polda Metro Jaya.

Dengan penangkapan pada Agustus 2026, ia kembali menghadapi perkara narkotika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru