Kejaksaan Agung Gelar Academic Engagement di Unhas, Adhyaksa Chambers Ditarget Berfungsi 2027

“Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045, salah satunya dengan mewujudkan supremasi hukum yang menempatkan Kejaksaan sebagai advokat general yang hadir memberikan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset, dan penyelesaian sengketa sektor publik,” kata Ahelya.

Menurut Ahelya, gagasan Adhyaksa Chambers diarahkan sebagai forum netral untuk menyelesaikan sengketa antar-instansi pemerintah, antar-BUMN, hingga proyek strategis nasional di luar pengadilan.

Model ini disebut sebagai transformasi dari peran Kejaksaan yang sebelumnya lebih pasif sebagai pengacara pemerintah menjadi penyelesai sengketa negara yang strategis dan preventif.

Ia juga menyebut Adhyaksa Chambers akan mengadopsi praktik terbaik internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura.

Selain menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif, fasilitas ini disebut bisa dimanfaatkan institusi bisnis, sektor publik, kalangan profesional, hingga akademisi.

Melalui forum di Unhas ini, Jamdatun berharap memperoleh masukan, kritik konstruktif, dan rekomendasi ilmiah dari para guru besar serta pakar hukum untuk menyusun naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, dan mekanisme operasional yang matang sebelum lembaga itu dijalankan.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Aniaya Petugas SPBU Usai Mertuanya Ditegur, Pelaku Diamankan

“Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045, salah satunya dengan mewujudkan supremasi hukum yang menempatkan Kejaksaan sebagai advokat general yang hadir memberikan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset, dan penyelesaian sengketa sektor publik,” kata Ahelya.

Menurut Ahelya, gagasan Adhyaksa Chambers diarahkan sebagai forum netral untuk menyelesaikan sengketa antar-instansi pemerintah, antar-BUMN, hingga proyek strategis nasional di luar pengadilan.

Model ini disebut sebagai transformasi dari peran Kejaksaan yang sebelumnya lebih pasif sebagai pengacara pemerintah menjadi penyelesai sengketa negara yang strategis dan preventif.

Ia juga menyebut Adhyaksa Chambers akan mengadopsi praktik terbaik internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura.

Selain menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif, fasilitas ini disebut bisa dimanfaatkan institusi bisnis, sektor publik, kalangan profesional, hingga akademisi.

Melalui forum di Unhas ini, Jamdatun berharap memperoleh masukan, kritik konstruktif, dan rekomendasi ilmiah dari para guru besar serta pakar hukum untuk menyusun naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, dan mekanisme operasional yang matang sebelum lembaga itu dijalankan.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Aniaya Petugas SPBU Usai Mertuanya Ditegur, Pelaku Diamankan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru