Sita Lamborghini hingga Alat Berat, Kejagung Amankan Aset Tersangka Korupsi Bauksit Kalbar

SulawesiPos.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai tinggi milik Sudianto alias Aseng, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

Rangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan, hingga penyegelan ini dilangsungkan oleh tim gabungan di Kota Pontianak sejak 11 Juni hingga 16 Juni 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan resmi mengenai operasi penindakan ini di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

“Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama tersangka PDT alias Aseng,” tutur Anang Supriatna.

Anang mengemukakan bahwa seluruh aset bergerak hasil sitaan tersebut saat ini sedang dalam perjalanan dibawa ke Jakarta. Proses pemindahan ini dilakukan guna keperluan taksasi atau penilaian harga secara terperinci untuk mengetahui nilai pasti dari masing-masing aset yang disita.

BACA JUGA:  Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya, Sebut Klien Tak Jujur di Kasus MBG

Deretan Aset Mewah dan Alat Operasional yang Diamankan

Aset-aset yang berhasil disita dari tangan tersangka mencakup kendaraan mewah pribadi hingga alat berat untuk menunjang aktivitas operasional komersial.

“Beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry. Ada juga alat berat lain, seperti ekskavator dan dump truck juga. Ada beberapa juga kapling dan kantor atau tanah,” ujar Anang merincikan.

Duduk Perkara dan Status Penahanan Tersangka

Sudianto alias Aseng diidentifikasi oleh penyidik sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Terkait penangkapan pelaku, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Aseng ditangkap langsung dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Syarief menegaskan bahwa aktivitas melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka telah menimbulkan kerugian yang nyata bagi kas negara. Saat ini, tim ahli tengah menghitung total kerugian tersebut secara terperinci.

BACA JUGA:  Yayasan Terafiliasi Dadan Cs Diduga Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Langkah penahanan ini diambil oleh tim penyidik Kejagung demi kelancaran proses penyidikan serta pengembangan perkara korupsi komoditas minerba ini lebih lanjut.

SulawesiPos.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai tinggi milik Sudianto alias Aseng, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

Rangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan, hingga penyegelan ini dilangsungkan oleh tim gabungan di Kota Pontianak sejak 11 Juni hingga 16 Juni 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan resmi mengenai operasi penindakan ini di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

“Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama tersangka PDT alias Aseng,” tutur Anang Supriatna.

Anang mengemukakan bahwa seluruh aset bergerak hasil sitaan tersebut saat ini sedang dalam perjalanan dibawa ke Jakarta. Proses pemindahan ini dilakukan guna keperluan taksasi atau penilaian harga secara terperinci untuk mengetahui nilai pasti dari masing-masing aset yang disita.

BACA JUGA:  Bos Vendor Motor Listrik BGN Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Modus Korupsi Rp1,1 Triliun

Deretan Aset Mewah dan Alat Operasional yang Diamankan

Aset-aset yang berhasil disita dari tangan tersangka mencakup kendaraan mewah pribadi hingga alat berat untuk menunjang aktivitas operasional komersial.

“Beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry. Ada juga alat berat lain, seperti ekskavator dan dump truck juga. Ada beberapa juga kapling dan kantor atau tanah,” ujar Anang merincikan.

Duduk Perkara dan Status Penahanan Tersangka

Sudianto alias Aseng diidentifikasi oleh penyidik sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Terkait penangkapan pelaku, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Aseng ditangkap langsung dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Syarief menegaskan bahwa aktivitas melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka telah menimbulkan kerugian yang nyata bagi kas negara. Saat ini, tim ahli tengah menghitung total kerugian tersebut secara terperinci.

BACA JUGA:  Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya, Sebut Klien Tak Jujur di Kasus MBG

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Langkah penahanan ini diambil oleh tim penyidik Kejagung demi kelancaran proses penyidikan serta pengembangan perkara korupsi komoditas minerba ini lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru