Nadiem Bantah Jadi Orang yang Putuskan Pengadaan Chromebook: Itu Wewenang Dirjen

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan laptop Chromebook yang kini menjadi perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (11/5/2026), Nadiem menegaskan keputusan terkait spesifikasi pengadaan laptop dan teknologi informasi tidak pernah berada di tangan menteri.

“Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK,” kata Nadiem di persidangan.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek selalu diselesaikan pada level Direktur Jenderal, direktur teknis, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Nadiem menilai proses persidangan justru menimbulkan kebingungan terkait pihak yang memiliki kewenangan menentukan spesifikasi laptop Chromebook.

Ia menegaskan keputusan mengenai penggunaan sistem Chrome atau Windows bukan berada di tingkat menteri.

“Tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level Direktur,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Ferry Irwandi Kritik Tajam Kejaksaan Terkait Kasus Chromebook yang Menjerat Ibam: Menjijikkan dan Tidak Masuk Akal

Nadiem juga mengungkap pada 2020 terdapat Surat Keputusan (SK) Dirjen terkait perubahan spesifikasi laptop dalam program digitalisasi pendidikan. Perubahan tersebut disebut dilakukan berdasarkan hasil bimbingan teknis.

Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan langsung dengan pengadaan Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Menteri tidak menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat,” ujarnya.

Ia juga membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya menyetujui penyaluran dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan laptop Chromebook di berbagai daerah.

Menurut Nadiem, penandatanganan kajian, spesifikasi teknis, hingga penunjukan bimbingan teknis seluruhnya dilakukan oleh pejabat teknis di bawah kementerian.

Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

BACA JUGA: 
Nadiem Sebut Kesaksian Guru Patahkan Dakwaan, Chromebook Dinilai Tetap Efektif

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan laptop Chromebook yang kini menjadi perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (11/5/2026), Nadiem menegaskan keputusan terkait spesifikasi pengadaan laptop dan teknologi informasi tidak pernah berada di tangan menteri.

“Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK,” kata Nadiem di persidangan.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek selalu diselesaikan pada level Direktur Jenderal, direktur teknis, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Nadiem menilai proses persidangan justru menimbulkan kebingungan terkait pihak yang memiliki kewenangan menentukan spesifikasi laptop Chromebook.

Ia menegaskan keputusan mengenai penggunaan sistem Chrome atau Windows bukan berada di tingkat menteri.

“Tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level Direktur,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Ferry Irwandi Kritik Tajam Kejaksaan Terkait Kasus Chromebook yang Menjerat Ibam: Menjijikkan dan Tidak Masuk Akal

Nadiem juga mengungkap pada 2020 terdapat Surat Keputusan (SK) Dirjen terkait perubahan spesifikasi laptop dalam program digitalisasi pendidikan. Perubahan tersebut disebut dilakukan berdasarkan hasil bimbingan teknis.

Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan langsung dengan pengadaan Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Menteri tidak menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat,” ujarnya.

Ia juga membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya menyetujui penyaluran dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan laptop Chromebook di berbagai daerah.

Menurut Nadiem, penandatanganan kajian, spesifikasi teknis, hingga penunjukan bimbingan teknis seluruhnya dilakukan oleh pejabat teknis di bawah kementerian.

Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

BACA JUGA: 
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Gugatan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Berlanjut ke Pembuktian

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru