Amnesty International Indonesia Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati dan Bogor, Desak Reformasi Perlindungan Anak

SulawesiPos.com – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan santri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Wirya, kasus tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius yang selama ini tersembunyi di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.

“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,” kata Wirya dalam keterangannya.

Ia menegaskan negara harus membuka secara terang seluruh kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan dengan pendekatan yang berorientasi pada penyintas.

Sesalkan Lambannya Penanganan Kasus di Pati

Amnesty juga menyoroti lambannya respons aparat dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Pati.

Kasus tersebut dilaporkan pertama kali pada 2024 oleh delapan santriwati berusia 12 hingga 16 tahun. Namun, tersangka berinisial AS (52), pengasuh pondok pesantren di Pati, baru ditangkap aparat pada Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA: 
Kekerasan Seksual Menggerogoti Dunia Pendidikan, Hingga Maret 2026 Sudah 233 Kasus Termasuk Makassar

Menurut Wirya, keterlambatan penanganan berpotensi memperpanjang penderitaan korban sekaligus menghambat akses keadilan.

“Penegakan hukum harus bebas dari bias, berpihak pada korban, dan dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif,” ujarnya.

Amnesty meminta kepolisian menerapkan pendekatan berperspektif penyintas dalam seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk menjaga privasi korban dan mencegah retraumatisasi selama proses hukum berlangsung.

Selain proses hukum, Amnesty menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban kekerasan seksual.

Negara dinilai wajib menyediakan layanan medis, bantuan psikologis, pendampingan hukum, hingga jaminan keamanan secara gratis bagi korban.

Menurut Wirya, pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai pelengkap, melainkan bagian penting dalam menghadirkan keadilan.

“Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan dan masa depan serta mental korban,” katanya.

Ia menambahkan dampak kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik dan psikologis, tetapi juga sosial akibat stigma dan diskriminasi yang kerap diterima korban.

Kasus Bogor Dinilai Tunjukkan Relasi Kuasa Timpang

Amnesty menilai kasus dugaan pencabulan terhadap santri di Ciawi, Kabupaten Bogor, menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pengajar dan korban di lingkungan pendidikan berasrama.

BACA JUGA: 
Amnesty Internasional Sebut Vonis Bersalah Laras Faizati Adalah Penjara Tanpa Jeruji

Karena itu, pemerintah diminta melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan.

Wirya menegaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB.

Namun, ia menilai implementasi perlindungan anak masih lemah sehingga kasus serupa terus berulang.

“Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan santri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Wirya, kasus tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius yang selama ini tersembunyi di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.

“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,” kata Wirya dalam keterangannya.

Ia menegaskan negara harus membuka secara terang seluruh kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan dengan pendekatan yang berorientasi pada penyintas.

Sesalkan Lambannya Penanganan Kasus di Pati

Amnesty juga menyoroti lambannya respons aparat dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Pati.

Kasus tersebut dilaporkan pertama kali pada 2024 oleh delapan santriwati berusia 12 hingga 16 tahun. Namun, tersangka berinisial AS (52), pengasuh pondok pesantren di Pati, baru ditangkap aparat pada Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA: 
Pesan Dosen Hukum Unhas: Anak Korban Child Grooming Harus Berani Melapor, Orang Tua Punya Tanggung Jawab Hukum

Menurut Wirya, keterlambatan penanganan berpotensi memperpanjang penderitaan korban sekaligus menghambat akses keadilan.

“Penegakan hukum harus bebas dari bias, berpihak pada korban, dan dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif,” ujarnya.

Amnesty meminta kepolisian menerapkan pendekatan berperspektif penyintas dalam seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk menjaga privasi korban dan mencegah retraumatisasi selama proses hukum berlangsung.

Selain proses hukum, Amnesty menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban kekerasan seksual.

Negara dinilai wajib menyediakan layanan medis, bantuan psikologis, pendampingan hukum, hingga jaminan keamanan secara gratis bagi korban.

Menurut Wirya, pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai pelengkap, melainkan bagian penting dalam menghadirkan keadilan.

“Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan dan masa depan serta mental korban,” katanya.

Ia menambahkan dampak kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik dan psikologis, tetapi juga sosial akibat stigma dan diskriminasi yang kerap diterima korban.

Kasus Bogor Dinilai Tunjukkan Relasi Kuasa Timpang

Amnesty menilai kasus dugaan pencabulan terhadap santri di Ciawi, Kabupaten Bogor, menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pengajar dan korban di lingkungan pendidikan berasrama.

BACA JUGA: 
Komisi X DPR Desak UI Beri Sanksi Tegas Kasus Pelecehan di FH, Dorong Diproses Hukum

Karena itu, pemerintah diminta melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan.

Wirya menegaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB.

Namun, ia menilai implementasi perlindungan anak masih lemah sehingga kasus serupa terus berulang.

“Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru