Segera Disidangkan! Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lengkap

SulawesiPos.com — Oditur Militer II-07 Jakarta memastikan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah dinyatakan lengkap.

Kepala Oditurat Militer II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebut berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap,” ujarnya.

Saat ini, oditur tengah menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Setelah proses administrasi selesai, penyusunan surat dakwaan akan dilakukan.

Meski belum ada kepastian waktu, pelimpahan perkara disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Andri.

Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan Berlapis

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 469, Pasal 468, dan Pasal 467 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

BACA JUGA: 
Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Serangan terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Oditurat Militer pada 7 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan selesai.

“Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY,” ujarnya.

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES

TNI menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini juga menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menindak dugaan tindak pidana yang melibatkan prajurit.

SulawesiPos.com — Oditur Militer II-07 Jakarta memastikan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah dinyatakan lengkap.

Kepala Oditurat Militer II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebut berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap,” ujarnya.

Saat ini, oditur tengah menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Setelah proses administrasi selesai, penyusunan surat dakwaan akan dilakukan.

Meski belum ada kepastian waktu, pelimpahan perkara disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Andri.

Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan Berlapis

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 469, Pasal 468, dan Pasal 467 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

BACA JUGA: 
Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Serangan terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Oditurat Militer pada 7 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan selesai.

“Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY,” ujarnya.

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES

TNI menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini juga menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menindak dugaan tindak pidana yang melibatkan prajurit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru