SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sedikitnya 10 saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
“Pemeriksaan sepuluh saksi bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu,” ujar Budi, Kamis (9/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Dari pihak swasta, KPK memanggil YZM selaku Direktur CV Finas Bersaudara, MHA selaku Wakil Direktur CV Alpagker Abadi, serta IM yang tercatat sebagai pegawai di PT Statika Mitra Sarana dan PT Pebana Adi Sarana.
Sementara itu, saksi dari kalangan ASN merupakan anggota kelompok kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan inisial FF, AF, WS, LM, AA, NS, dan SDM.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek.
Sehari kemudian, KPK membawa sejumlah pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dugaan Fee Proyek hingga 15 Persen
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya permintaan imbalan proyek oleh Muhammad Fikri Thobari kepada pihak swasta.
Besaran fee yang diminta berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR).

