Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan pada 13–15 Maret 2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Nama Muhammad Fikri Thobari mendadak menjadi perhatian publik setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Bengkulu pada awal Maret 2026.
KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lain dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Penahanan dilakukan selama 20 hari usai OTT.
KPK mengungkap Bupati Rejang Lebong meminta fee proyek 10–15 persen dan mengatur pemenang tender. Dugaan aliran suap mencapai Rp 1,7 miliar, lima orang ditetapkan tersangka.
KPK menyita uang tunai Rp 756,8 juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dugaan suap ijon proyek mencapai Rp 980 juta, lima orang ditetapkan tersangka.
PAN memecat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari keanggotaan partai setelah terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu dan mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai yang diduga terkait transaksi suap.