KPK Bongkar Skema THR Bupati Cilacap, Dana Diduga Mengalir ke Polisi hingga Pengadilan

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diinisiasi oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Dana tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Uang yang terkumpul tidak hanya dimaksudkan untuk kepentingan internal, tetapi juga direncanakan diberikan kepada pihak eksternal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihak eksternal yang dimaksud adalah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

“Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

Menurut Asep, dugaan aliran dana tersebut bukan sekadar asumsi. Penyidik menemukan catatan yang memuat daftar pihak yang direncanakan menerima uang tersebut.

“Memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kita temukan,” tegasnya.

Baca Juga: 
OTT KPK di Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Tunggal, Perusahaan Keluarga Jadi Vendor Pemkab

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Perkara bermula ketika Syamsul memanggil Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, pada 26 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Syamsul diduga memerintahkan pengumpulan dana menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Target Setoran Capai Rp750 Juta

Menindaklanjuti arahan tersebut, Sadmoko bersama jajaran asisten daerah menetapkan kebutuhan THR untuk pihak eksternal sebesar Rp515 juta.

Namun, target setoran yang diminta dari perangkat daerah ditetapkan jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp750 juta.

Batas waktu penyetoran ditentukan sebelum 13 Maret 2026. Dari proses pengumpulan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp610 juta yang berasal dari puluhan instansi.

Uang tersebut bahkan telah dimasukkan ke dalam goodie bag dan disimpan di rumah salah satu asisten daerah, yang diduga siap dibagikan kepada pimpinan Forkopimda.

Kelebihan Dana Diduga Masuk Pasal Gratifikasi

Asep menjelaskan bahwa jumlah dana yang terkumpul melebihi kebutuhan awal sehingga membuka kemungkinan penerapan pasal gratifikasi dalam kasus ini.

Baca Juga: 
KPK Sita Uang Tunai Lima Milyar, Diduga Berkaitan dengan Kasus Bea Cukai

“Konsepnya, yang dibutuhkan itu kan 515. Nah ini lebih, ada 610. Kelebihan-kelebihan yang lain sementara di sana. Makanya ada Pasal 12B,” ujarnya.

KPK juga menduga adanya penerimaan lain yang masuk ke kantong pejabat terkait di luar alokasi THR untuk pihak eksternal.

Diduga Sudah Terjadi Sejak 2025

Penyidik juga mendalami kemungkinan praktik serupa yang terjadi sebelumnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sejumlah kepala dinas disebut menyampaikan bahwa pengumpulan dana seperti ini juga terjadi pada tahun 2025 dengan nilai yang diduga lebih besar.

“Dari beberapa kepala dinas ada yang menyampaikan, ‘Pak, ini terjadi juga di tahun 2025’. Jadi kita harus telusuri berapa besarnya dan kepada siapa diberikan. Forkopimdanya siapa pada saat itu, karena bisa saja sudah terjadi pergantian jabatan,” jelas Asep.

Dua Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga 2 April 2026.

Baca Juga: 
Bupati Pati SDW Dijerat Pasal Pemerasan, Ancaman 20 Tahun Penjara di Depan Mata

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diinisiasi oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Dana tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Uang yang terkumpul tidak hanya dimaksudkan untuk kepentingan internal, tetapi juga direncanakan diberikan kepada pihak eksternal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihak eksternal yang dimaksud adalah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

“Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

Menurut Asep, dugaan aliran dana tersebut bukan sekadar asumsi. Penyidik menemukan catatan yang memuat daftar pihak yang direncanakan menerima uang tersebut.

“Memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kita temukan,” tegasnya.

Baca Juga: 
KPK Ungkap Alur Pemerasan Jabatan Desa Bupati Pati: Ini 8 Orang Terlibat, SDW Otaknya

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Perkara bermula ketika Syamsul memanggil Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, pada 26 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Syamsul diduga memerintahkan pengumpulan dana menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Target Setoran Capai Rp750 Juta

Menindaklanjuti arahan tersebut, Sadmoko bersama jajaran asisten daerah menetapkan kebutuhan THR untuk pihak eksternal sebesar Rp515 juta.

Namun, target setoran yang diminta dari perangkat daerah ditetapkan jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp750 juta.

Batas waktu penyetoran ditentukan sebelum 13 Maret 2026. Dari proses pengumpulan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp610 juta yang berasal dari puluhan instansi.

Uang tersebut bahkan telah dimasukkan ke dalam goodie bag dan disimpan di rumah salah satu asisten daerah, yang diduga siap dibagikan kepada pimpinan Forkopimda.

Kelebihan Dana Diduga Masuk Pasal Gratifikasi

Asep menjelaskan bahwa jumlah dana yang terkumpul melebihi kebutuhan awal sehingga membuka kemungkinan penerapan pasal gratifikasi dalam kasus ini.

Baca Juga: 
Soroti Prosedur Hukum Kasus Kuota Haji Yaqut, Mahfud MD: Kuota Haji Bukan Kerugian Negara 

“Konsepnya, yang dibutuhkan itu kan 515. Nah ini lebih, ada 610. Kelebihan-kelebihan yang lain sementara di sana. Makanya ada Pasal 12B,” ujarnya.

KPK juga menduga adanya penerimaan lain yang masuk ke kantong pejabat terkait di luar alokasi THR untuk pihak eksternal.

Diduga Sudah Terjadi Sejak 2025

Penyidik juga mendalami kemungkinan praktik serupa yang terjadi sebelumnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sejumlah kepala dinas disebut menyampaikan bahwa pengumpulan dana seperti ini juga terjadi pada tahun 2025 dengan nilai yang diduga lebih besar.

“Dari beberapa kepala dinas ada yang menyampaikan, ‘Pak, ini terjadi juga di tahun 2025’. Jadi kita harus telusuri berapa besarnya dan kepada siapa diberikan. Forkopimdanya siapa pada saat itu, karena bisa saja sudah terjadi pergantian jabatan,” jelas Asep.

Dua Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga 2 April 2026.

Baca Juga: 
KPK Sita Uang Tunai Lima Milyar, Diduga Berkaitan dengan Kasus Bea Cukai

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru