SulawesiPos.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Habiburokhman mengatakan pihaknya berencana melakukan sosialisasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan tersebut akan dilakukan di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia setelah perayaan Lebaran 2026.
Menurut Habiburokhman, sosialisasi ini penting karena aparat penegak hukum perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru setelah selama puluhan tahun menggunakan undang-undang yang lama.
“Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi. Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (9/3/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Komisi III DPR berharap seluruh kepala kepolisian resor (kapolres) dapat hadir di masing-masing Polda.
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam penerapan aturan hukum pidana yang baru.
Habiburokhman menilai pemahaman yang seragam di kalangan aparat penegak hukum penting untuk memastikan penerapan undang-undang berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Salah satu hal baru yang disoroti dalam KUHP adalah ketentuan pada Pasal 36, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan.
Menurut Habiburokhman, ketentuan ini menjadi penting terutama dalam perkara yang berkaitan dengan ujaran, seperti kasus ujaran kebencian maupun pencemaran nama baik.
“Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara redaksi menghina misalnya, tapi ternyata niatnya bukan itu,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru mengedepankan pendekatan hukum yang lebih rehabilitatif, restoratif, dan substantif.
Dengan pendekatan ini, sistem hukum pidana tidak hanya berfokus pada penghukuman semata, tetapi juga membuka ruang penyelesaian alternatif yang lebih mengedepankan keadilan bagi semua pihak.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memahami bunyi pasal-pasal dalam undang-undang, tetapi juga memahami semangat pembentukan aturan tersebut.
“Bukan hanya harus mengerti bunyi pasalnya, tapi juga semangat undang-undang itu,” kata Habiburokhman.

