KPK Angkat Bicara Soal Belum Ada Tersangka dari Pihak Swasta Terkait Korupsi Kuota Haji

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Keduanya yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi lain. Untuk saat ini baru dua tersangka, nanti perkembangannya kita lihat,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa ratusan biro perjalanan haji dan umrah. Mayoritas pihak swasta yang diperiksa berasal dari travel penyelenggara ibadah haji dan umrah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan hingga saat ini lebih dari 350 travel telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

BACA JUGA: 
KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami alur distribusi kuota tambahan dan dugaan penyimpangan yang terjadi.

Pencegahan ke Luar Negeri Sesuai KUHAP

Salah satu nama yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.

Namun, karena masih berstatus saksi, masa pencegahan tidak diperpanjang.

Menurut Budi, kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru, di mana pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan kepada tersangka atau terdakwa.

KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, bergantung pada perkembangan alat bukti yang diperoleh.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Keduanya yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi lain. Untuk saat ini baru dua tersangka, nanti perkembangannya kita lihat,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa ratusan biro perjalanan haji dan umrah. Mayoritas pihak swasta yang diperiksa berasal dari travel penyelenggara ibadah haji dan umrah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan hingga saat ini lebih dari 350 travel telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

BACA JUGA: 
IM57+ Minta Prabowo Subianto Jaga Independensi KPK soal Tahanan Rumah Yaqut

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami alur distribusi kuota tambahan dan dugaan penyimpangan yang terjadi.

Pencegahan ke Luar Negeri Sesuai KUHAP

Salah satu nama yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.

Namun, karena masih berstatus saksi, masa pencegahan tidak diperpanjang.

Menurut Budi, kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru, di mana pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan kepada tersangka atau terdakwa.

KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, bergantung pada perkembangan alat bukti yang diperoleh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru