DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Christy, Tegaskan Hukum Harus Lindungi Kerja Kreatif

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu.

Ia menilai majelis hakim telah menunjukkan keberanian dengan menghadirkan putusan yang tidak hanya berlandaskan pendekatan normatif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja kreatif,” ujar Rano dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Dari perspektif hukum pidana, Rano menegaskan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi tidak bisa dilepaskan dari pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat (mens rea).

Menurutnya, dalam perkara ini perlu dilihat secara utuh apakah terdapat intensi merugikan keuangan negara, atau hanya perbedaan penilaian atas jasa profesional yang tidak memiliki standar harga baku.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Soroti Kasus Sabu ABK Fandi Ramadhan, Tekankan Hukuman Mati Alternatif Terakhir

“Penegakan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara semata. Harus ada pembuktian yang utuh terhadap unsur kesalahan,” jelasnya.

Kritik Pendekatan Audit Kerugian Negara

Rano juga menyoroti kehati-hatian dalam menggunakan hasil audit kerugian negara sebagai dasar pembuktian, terutama pada sektor berbasis kreativitas.

Ia menilai pendekatan yang menganggap komponen ide dan proses kreatif sebagai “nol” mencerminkan kesalahan dalam memahami objek yang dinilai.

“Tidak semua kerugian administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana, apalagi jika objeknya adalah kerja kreatif yang bersifat subjektif,” tegasnya.

Menurut Rano, putusan ini menjadi momentum penting bagi negara untuk mengakui nilai kerja kreatif, khususnya di kalangan anak muda.

Ia mengingatkan bahwa kerja kreatif tidak bisa disamakan dengan logika pengadaan barang karena mengandung nilai intelektual, pengalaman, dan keahlian.

“Kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dengan parameter material. Di dalamnya ada ide, proses berpikir, pengalaman, dan keahlian yang dibangun bertahun-tahun,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Habiburokhman Minta Penegak Hukum Dalami Kondisi Psikologis Ayah Pembunuh Pelaku KS di Padang Pariaman

Relevan di Era Kecerdasan Buatan

Rano juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap kreativitas manusia di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI).

Menurutnya, orisinalitas manusia justru menjadi semakin bernilai dan harus dilindungi oleh sistem hukum.

“Di tengah kemajuan AI, kita harus semakin sadar bahwa otak manusia dengan orisinalitasnya tidak tergantikan,” tegasnya.

Ia berharap putusan ini dapat menjadi rujukan dalam penegakan hukum ke depan, khususnya untuk perkara yang berkaitan dengan industri kreatif.

Menurutnya, pendekatan hukum harus lebih cermat, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian formal.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu.

Ia menilai majelis hakim telah menunjukkan keberanian dengan menghadirkan putusan yang tidak hanya berlandaskan pendekatan normatif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja kreatif,” ujar Rano dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Dari perspektif hukum pidana, Rano menegaskan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi tidak bisa dilepaskan dari pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat (mens rea).

Menurutnya, dalam perkara ini perlu dilihat secara utuh apakah terdapat intensi merugikan keuangan negara, atau hanya perbedaan penilaian atas jasa profesional yang tidak memiliki standar harga baku.

BACA JUGA: 
Politisi PKS Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Lindungi HAM dan Profesional

“Penegakan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara semata. Harus ada pembuktian yang utuh terhadap unsur kesalahan,” jelasnya.

Kritik Pendekatan Audit Kerugian Negara

Rano juga menyoroti kehati-hatian dalam menggunakan hasil audit kerugian negara sebagai dasar pembuktian, terutama pada sektor berbasis kreativitas.

Ia menilai pendekatan yang menganggap komponen ide dan proses kreatif sebagai “nol” mencerminkan kesalahan dalam memahami objek yang dinilai.

“Tidak semua kerugian administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana, apalagi jika objeknya adalah kerja kreatif yang bersifat subjektif,” tegasnya.

Menurut Rano, putusan ini menjadi momentum penting bagi negara untuk mengakui nilai kerja kreatif, khususnya di kalangan anak muda.

Ia mengingatkan bahwa kerja kreatif tidak bisa disamakan dengan logika pengadaan barang karena mengandung nilai intelektual, pengalaman, dan keahlian.

“Kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dengan parameter material. Di dalamnya ada ide, proses berpikir, pengalaman, dan keahlian yang dibangun bertahun-tahun,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Adies Kadir Dilaporkan, Anggota Komisi III Imbau untuk Lihat Dulu Kinerjanya di MK

Relevan di Era Kecerdasan Buatan

Rano juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap kreativitas manusia di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI).

Menurutnya, orisinalitas manusia justru menjadi semakin bernilai dan harus dilindungi oleh sistem hukum.

“Di tengah kemajuan AI, kita harus semakin sadar bahwa otak manusia dengan orisinalitasnya tidak tergantikan,” tegasnya.

Ia berharap putusan ini dapat menjadi rujukan dalam penegakan hukum ke depan, khususnya untuk perkara yang berkaitan dengan industri kreatif.

Menurutnya, pendekatan hukum harus lebih cermat, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian formal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru