Nama-nama tersangka
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW selaku Direktur PT BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND selaku Direktur PT TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO.
- VNR selaku Direktur PT SIP.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

