Jimly Asshiddiqie: Adies Kadir Bermutu Jadi Hakim MK, tapi Proses Pengangkatannya Bermasalah

Overview

  • Jimly Asshiddiqie menilai Adies Kadir memiliki kualitas dan kompetensi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
  • Meski tak ada cacat hukum, Jimly menyoroti persoalan etika dalam proses pengangkatan yang menggantikan Inosentius Samsul.
  • Ia mendorong evaluasi sistem rekrutmen hakim MK untuk menjaga independensi dari kepentingan politik.

SulawesiPos.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Adies Kadir merupakan figur yang layak menjadi hakim konstitusi.

Ia melihat Adies memiliki perpaduan kapasitas akademik dan pengalaman praktik di jabatan publik.

Menurut Jimly, hakim MK idealnya tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga memahami praktik ketatanegaraan. Dalam hal itu, latar belakang Adies sebagai politisi dinilai menjadi nilai tambah.

“Secara pribadi bagus. Jadi negarawan punya keahlian, itu memerlukan juga orang yang punya pengalaman. Kelebihan Adies Kadir karena secara teoretis dia menguasai ilmunya, tapi juga berpraktik sebagai politisi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Ia pun mengaku senang dengan terpilihnya Adies dan menilai kualitasnya bermutu untuk mengisi kursi hakim konstitusi.

BACA JUGA:  Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

Soroti Etika Proses Pengangkatan

Meski memuji sosoknya, Jimly menegaskan persoalan utama terletak pada proses penetapan Adies.

Ia menyinggung pergantian calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diputuskan.

“Saya sih senang dia masuk itu. Cuma prosesnya itu yang jadi masalah. Inosentius itu kan sudah diketok palu, kasihan sekali, tiba-tiba diganti orang,” ungkapnya.

Jimly menilai, dari sisi hukum memang tidak ada pelanggaran karena belum terdapat aturan yang dilanggar.

Namun secara etika kelembagaan, proses tersebut dinilai tidak patut.

“Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Nah cuma ke depan enggak boleh begini dibiarkan,” tegasnya.

Resmi Dilantik Gantikan Arief Hidayat

Adies Kadir sendiri resmi menjabat Hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026).

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi atas usulan DPR.

BACA JUGA:  Ramai Aksi Main Hakim Sendiri, Sahroni Soroti Lambannya Respons Polisi

Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purna tugas sehari sebelumnya.

Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim MK

Lebih lanjut, Jimly mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen hakim konstitusi.

Ia menilai perlu pengaturan yang lebih ketat guna menjaga independensi kekuasaan kehakiman dari kepentingan politik.

Salah satu usulannya adalah pemberlakuan masa jeda bagi politisi yang hendak menjadi hakim MK, sehingga tidak memiliki kedekatan kepentingan dengan lembaga pengusul.

Ia juga menyoroti persepsi publik terhadap mekanisme pemilihan hakim MK dari tiga jalur: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, kerap menimbulkan kesan keterwakilan kepentingan lembaga tertentu.

Karena itu, menurut Jimly, pembenahan sistem menjadi penting untuk memastikan kemerdekaan peradilan tetap terjaga dan bebas dari intervensi politik praktis.

Overview

  • Jimly Asshiddiqie menilai Adies Kadir memiliki kualitas dan kompetensi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
  • Meski tak ada cacat hukum, Jimly menyoroti persoalan etika dalam proses pengangkatan yang menggantikan Inosentius Samsul.
  • Ia mendorong evaluasi sistem rekrutmen hakim MK untuk menjaga independensi dari kepentingan politik.

SulawesiPos.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Adies Kadir merupakan figur yang layak menjadi hakim konstitusi.

Ia melihat Adies memiliki perpaduan kapasitas akademik dan pengalaman praktik di jabatan publik.

Menurut Jimly, hakim MK idealnya tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga memahami praktik ketatanegaraan. Dalam hal itu, latar belakang Adies sebagai politisi dinilai menjadi nilai tambah.

“Secara pribadi bagus. Jadi negarawan punya keahlian, itu memerlukan juga orang yang punya pengalaman. Kelebihan Adies Kadir karena secara teoretis dia menguasai ilmunya, tapi juga berpraktik sebagai politisi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Ia pun mengaku senang dengan terpilihnya Adies dan menilai kualitasnya bermutu untuk mengisi kursi hakim konstitusi.

BACA JUGA:  Mayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Inisiatif DPR

Soroti Etika Proses Pengangkatan

Meski memuji sosoknya, Jimly menegaskan persoalan utama terletak pada proses penetapan Adies.

Ia menyinggung pergantian calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diputuskan.

“Saya sih senang dia masuk itu. Cuma prosesnya itu yang jadi masalah. Inosentius itu kan sudah diketok palu, kasihan sekali, tiba-tiba diganti orang,” ungkapnya.

Jimly menilai, dari sisi hukum memang tidak ada pelanggaran karena belum terdapat aturan yang dilanggar.

Namun secara etika kelembagaan, proses tersebut dinilai tidak patut.

“Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Nah cuma ke depan enggak boleh begini dibiarkan,” tegasnya.

Resmi Dilantik Gantikan Arief Hidayat

Adies Kadir sendiri resmi menjabat Hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026).

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi atas usulan DPR.

BACA JUGA:  Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purna tugas sehari sebelumnya.

Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim MK

Lebih lanjut, Jimly mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen hakim konstitusi.

Ia menilai perlu pengaturan yang lebih ketat guna menjaga independensi kekuasaan kehakiman dari kepentingan politik.

Salah satu usulannya adalah pemberlakuan masa jeda bagi politisi yang hendak menjadi hakim MK, sehingga tidak memiliki kedekatan kepentingan dengan lembaga pengusul.

Ia juga menyoroti persepsi publik terhadap mekanisme pemilihan hakim MK dari tiga jalur: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, kerap menimbulkan kesan keterwakilan kepentingan lembaga tertentu.

Karena itu, menurut Jimly, pembenahan sistem menjadi penting untuk memastikan kemerdekaan peradilan tetap terjaga dan bebas dari intervensi politik praktis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru