“Dalam konteks ini akan sulit bagi konsil untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara independen sebagaimana maksud UU,” ujar Enny.
MK juga memperjelas unsur pemerintah pusat dalam keanggotaan konsil sebagaimana diatur Pasal 270 huruf a UU Kesehatan.
Unsur tersebut dimaknai berasal dari kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
Sementara itu, terkait standar profesi, MK menegaskan bahwa menteri tidak memiliki kewenangan substantif untuk menilai atau menyusun standar profesi tenaga medis dan kesehatan.
Pasal 291 ayat (2) dimaknai bahwa standar profesi disusun oleh konsil dan kolegium dengan melibatkan organisasi profesi, sementara peran menteri hanya bersifat administratif.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, frasa “ditetapkan oleh menteri” tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan menteri dalam menentukan substansi standar profesi.
“Adanya ketentuan ditetapkan oleh menteri bukan berarti menteri yang berwenang menyusun standar profesi,” tegas Saldi.
Dengan putusan ini, MK meminta pemerintah segera melakukan konsolidasi organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan agar terintegrasi dalam satu “rumah besar” demi kepastian hukum, keselamatan pasien, dan tata kelola sistem kesehatan nasional yang lebih baik.
Sebagai informasi, para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
MK mencatat ada lima klaster isu persoalan konstitusionalitas norma di antaranya isu pemisahan konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan, independensi konsil serta tidak adanya unsur organisasi profesi dalam keanggotan konsil, isu pembentukan kelembagaan kolegium dan kewenangannya, isu organisasi profesi, isu sanksi pidana, serta isu menghidupkan kembali UU 29/2004.

