Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Polri Klaim Sudah Kantongi Lokasi Buronan

Overview:

  • Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
  • Mabes Polri menyatakan telah mengetahui lokasi keberadaan Riza Chalid, namun belum dapat diungkap ke publik.
  • Red notice disebarkan ke 196 negara sebagai bagian pengejaran buronan lintas negara.

SulawesiPos.com – Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).

Mabes Polri mengonfirmasi penerbitan red notice tersebut dan menyatakan aparat penegak hukum telah mengetahui lokasi keberadaan Riza Chalid.

Namun, informasi tersebut belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan proses hukum.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan dan disebarluaskan secara internasional.

“Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

BACA JUGA:  Polisi Geledah 12 Lokasi dalam Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri, Brankas Uang dan Emas Ikut Disita

Untung menjelaskan, red notice tersebut telah diedarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol agar menjadi perhatian bersama dalam upaya pencarian dan penangkapan buronan tersebut.

Penerbitan red notice merupakan tindak lanjut atas status Riza Chalid sebagai buronan dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Terkait keberadaan Riza Chalid, Untung menegaskan aparat penegak hukum Indonesia telah memiliki informasi mengenai lokasi yang bersangkutan.

Meski demikian, detail lokasi belum dapat diungkapkan ke publik.

“Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan, informasi tersebut belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Indonesia telah mendatangi negara yang dimaksud untuk menindaklanjuti upaya pengejaran terhadap Riza Chalid.

Menurut Untung, NCB Interpol Indonesia terus mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Upaya tersebut dilakukan agar buronan kasus pidana dapat segera ditangkap, mengingat perkara ini termasuk kategori kejahatan lintas negara.

BACA JUGA:  Jejak Kontroversi Bupati Pati Sudewo: Dari Protes PBB-P2 hingga OTT KPK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Overview:

  • Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
  • Mabes Polri menyatakan telah mengetahui lokasi keberadaan Riza Chalid, namun belum dapat diungkap ke publik.
  • Red notice disebarkan ke 196 negara sebagai bagian pengejaran buronan lintas negara.

SulawesiPos.com – Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).

Mabes Polri mengonfirmasi penerbitan red notice tersebut dan menyatakan aparat penegak hukum telah mengetahui lokasi keberadaan Riza Chalid.

Namun, informasi tersebut belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan proses hukum.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah diterbitkan dan disebarluaskan secara internasional.

“Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

BACA JUGA:  KPK Panen OTT Setahun Terakhir, Ini 7 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi

Untung menjelaskan, red notice tersebut telah diedarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol agar menjadi perhatian bersama dalam upaya pencarian dan penangkapan buronan tersebut.

Penerbitan red notice merupakan tindak lanjut atas status Riza Chalid sebagai buronan dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Terkait keberadaan Riza Chalid, Untung menegaskan aparat penegak hukum Indonesia telah memiliki informasi mengenai lokasi yang bersangkutan.

Meski demikian, detail lokasi belum dapat diungkapkan ke publik.

“Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan, informasi tersebut belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Indonesia telah mendatangi negara yang dimaksud untuk menindaklanjuti upaya pengejaran terhadap Riza Chalid.

Menurut Untung, NCB Interpol Indonesia terus mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Upaya tersebut dilakukan agar buronan kasus pidana dapat segera ditangkap, mengingat perkara ini termasuk kategori kejahatan lintas negara.

BACA JUGA:  SPBU di Sudiang Disanksi, Penyaluran Biosolar Dihentikan 30 Hari Akibat Dugaan Pelangsiran

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru