Menko Yusril Pastikan Aparat Penuduh Pedagang Es Gabus Diproses Sesuai Prosedur

Overview

  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan aparat yang menuduh pedagang es gabus akan diproses sesuai mekanisme internal kepolisian.
  • Yusril menegaskan polisi memiliki kewenangan hukum, namun tetap dapat ditindak jika melakukan kesalahan atau pelanggaran.
  • Hasil pemeriksaan menyatakan es gabus aman dikonsumsi, pedagang dipulangkan, dan aparat yang terlibat telah menyampaikan permintaan maaf.

SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat yang viral di media sosial karena menuduh seorang pedagang es gabus akan diproses sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.

Yusril mengatakan penanganan terhadap aparat tersebut dapat dilakukan melalui penegakan disiplin, pelanggaran etik, hingga kemungkinan ditempuh langkah hukum, bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.

“Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

BACA JUGA:  Yusril Sebut Limpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses, Tapi Uji Independensi Jadi Sorotan

Ia meminta masyarakat tidak perlu cemas karena aparat penegak hukum juga merupakan manusia yang bisa melakukan kekeliruan dalam menjalankan tugas.

Meski demikian, Yusril mengingatkan masyarakat tetap menghormati aparat karena kewenangan yang dimiliki bersumber dari negara dan undang-undang.

Menurut Yusril, kepolisian memiliki tugas dan kewenangan untuk mengambil tindakan hukum terhadap masyarakat yang diduga melanggar hukum, mulai dari pengamanan hingga penegakan hukum.

“Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian,” tuturnya.

Namun, Yusril menekankan bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.

Jika aparat terbukti melakukan kesalahan, bertindak berlebihan, atau melampaui ketentuan hukum, maka mereka juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan kadar pelanggarannya.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penelusuran ke lokasi pembuatan es gabus di Depok, Jawa Barat.

Polisi memastikan produk tersebut aman dan layak dikonsumsi, serta mengirimkan sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri.

Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam sebagaimana isu yang sempat ramai beredar di media sosial.

BACA JUGA:  Di Hadapan Jajaran TNI, Mentan Amran Sebut Ketahanan Pangan Tercapai Berkat Sinergi dan Disiplin Prajurit

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri menyampaikan bahwa setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan ke rumahnya di Depok.

Polisi juga mengganti kerugian atas barang dagangan yang sebelumnya diamankan untuk keperluan pemeriksaan.

Aparat TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, turut mengakui kesalahan karena terlalu cepat menarik kesimpulan hingga berujung pada penangkapan pedagang es gabus tersebut.

Mereka pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada Suderajat sebagai pihak yang terdampak langsung, serta memastikan tidak ada niat untuk merugikan maupun mencemarkan nama baik pedagang tersebut.

Overview

  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan aparat yang menuduh pedagang es gabus akan diproses sesuai mekanisme internal kepolisian.
  • Yusril menegaskan polisi memiliki kewenangan hukum, namun tetap dapat ditindak jika melakukan kesalahan atau pelanggaran.
  • Hasil pemeriksaan menyatakan es gabus aman dikonsumsi, pedagang dipulangkan, dan aparat yang terlibat telah menyampaikan permintaan maaf.

SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat yang viral di media sosial karena menuduh seorang pedagang es gabus akan diproses sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.

Yusril mengatakan penanganan terhadap aparat tersebut dapat dilakukan melalui penegakan disiplin, pelanggaran etik, hingga kemungkinan ditempuh langkah hukum, bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.

“Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

BACA JUGA:  Jesslyn Wijaya Diduga Diculik di Tengah Ultah Nenek, Keluarga Sebut Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Ia meminta masyarakat tidak perlu cemas karena aparat penegak hukum juga merupakan manusia yang bisa melakukan kekeliruan dalam menjalankan tugas.

Meski demikian, Yusril mengingatkan masyarakat tetap menghormati aparat karena kewenangan yang dimiliki bersumber dari negara dan undang-undang.

Menurut Yusril, kepolisian memiliki tugas dan kewenangan untuk mengambil tindakan hukum terhadap masyarakat yang diduga melanggar hukum, mulai dari pengamanan hingga penegakan hukum.

“Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian,” tuturnya.

Namun, Yusril menekankan bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.

Jika aparat terbukti melakukan kesalahan, bertindak berlebihan, atau melampaui ketentuan hukum, maka mereka juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan kadar pelanggarannya.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penelusuran ke lokasi pembuatan es gabus di Depok, Jawa Barat.

Polisi memastikan produk tersebut aman dan layak dikonsumsi, serta mengirimkan sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri.

Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam sebagaimana isu yang sempat ramai beredar di media sosial.

BACA JUGA:  Pelajar 14 Tahun Tewas Dipukul Oknum Brimob di Tual, Ini Kronologinya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri menyampaikan bahwa setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan ke rumahnya di Depok.

Polisi juga mengganti kerugian atas barang dagangan yang sebelumnya diamankan untuk keperluan pemeriksaan.

Aparat TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, turut mengakui kesalahan karena terlalu cepat menarik kesimpulan hingga berujung pada penangkapan pedagang es gabus tersebut.

Mereka pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada Suderajat sebagai pihak yang terdampak langsung, serta memastikan tidak ada niat untuk merugikan maupun mencemarkan nama baik pedagang tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru