Categories: Hukum

UU APBN Digugat ke MK, Program MBG Dinilai Menyimpang dari Mandat Konstitusi

Overview:

  • Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan pendidikan menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi karena memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke anggaran pendidikan.
  • Pemohon menilai alokasi hampir 29 persen anggaran pendidikan untuk MBG menggerus pembiayaan inti pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan sarana sekolah.
  • Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lazim secara internasional karena program makan ditempatkan di luar rezim anggaran pendidikan.

SulawesiPos.com – Kebijakan memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini menyoal konsistensi negara dalam menjalankan mandat konstitusional terkait alokasi anggaran pendidikan.

Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d.

Perkara ini telah diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Kuasa Hukum Pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim menjelaskan bahwa langkah konstitusional ini dilakukan untuk menjaga kemurnian Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Pasal tersebut mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurut Hakim, persoalan muncul karena Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas tafsir “pendanaan operasional pendidikan” dengan memasukkan pembiayaan Program MBG.

Padahal, program tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama pendidikan.

Dalam permohonan disebutkan, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk Program MBG. Dengan porsi tersebut, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program pemenuhan gizi.

“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” katanya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Hakim menilai kebijakan penganggaran tersebut berdampak langsung terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer.

Di sejumlah daerah, ia menemukan adanya pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara alokasi dana besar justru diarahkan untuk membiayai Program MBG.

Ia juga menyoroti ketimpangan penghasilan antara tenaga pendidik dan pelaksana program.

Menurutnya, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam Program MBG jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berkisar Rp200–300 ribu per bulan.

“Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” jelas Hakim.

Melalui petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup Program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, mereka juga memohon agar Penjelasan Pasal tersebut dibatalkan karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.

Hakim menegaskan, permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak Program MBG.

Menurutnya, yang dipersoalkan adalah penempatan program tersebut agar tidak menggunakan anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan. yang layak dan bermutu akan terancam,” tegasnya.

Ia juga menilai, praktik memasukkan pembiayaan program makan ke dalam anggaran pendidikan tidak lazim diterapkan di berbagai negara.

Di Brasil, misalnya, program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan secara tegas dilarang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.

Sementara di Amerika Serikat, program makan siang sekolah tidak diklasifikasikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Program tersebut ditempatkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan di bawah kewenangan Department of Agriculture.

“Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” ujarnya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: MBG MK Uji Materiil UU APBN