24 C
Makassar
6 February 2026, 8:38 AM WITA

Pria Asal Makassar Ditangkap Polda Lampung, Peras Korban Love Scamming hingga Rp70 Juta

Overview

  • Polda Lampung menangkap seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, atas kasus love scamming yang disertai pemerasan terhadap warga Lampung.
  • Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto pribadi korban hasil rekaman video call sex untuk memaksa korban mengirimkan uang.
  • Akibat tekanan berulang, korban akhirnya mengalami kerugian hingga sekitar Rp70 juta selama kurun waktu beberapa tahun.

SulawesiPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus kejahatan love scamming yang menjerat seorang pria asal Makassar setelah memeras korbannya hingga mencapai Rp70 juta.

Pelaku diketahui berinisial MHH, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sementara korban merupakan warga Provinsi Lampung.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Kami amankan pelaku ini di rumahnya di wilayah Makassar. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pelapor yang menjadi korban love scamming hingga diperas oleh pelaku mencapai Rp 70 juta lebih,” katanya, Rabu (4/2/2026).

Yusriandi menjelaskan, korban terpaksa mengirimkan uang karena mendapat ancaman dari pelaku.

Baca Juga: 
Cuaca Ekstrem Lumpuhkan Akses Jalan dan Rusak Permukiman di Makassar–Maros

“Korban dan pelaku ini pernah melakukan panggilan video call sex (VCS). Pada saat direkam oleh pelaku dan menjadi bahan pemerasan,” terangnya.

Overview

  • Polda Lampung menangkap seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, atas kasus love scamming yang disertai pemerasan terhadap warga Lampung.
  • Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto pribadi korban hasil rekaman video call sex untuk memaksa korban mengirimkan uang.
  • Akibat tekanan berulang, korban akhirnya mengalami kerugian hingga sekitar Rp70 juta selama kurun waktu beberapa tahun.

SulawesiPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus kejahatan love scamming yang menjerat seorang pria asal Makassar setelah memeras korbannya hingga mencapai Rp70 juta.

Pelaku diketahui berinisial MHH, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sementara korban merupakan warga Provinsi Lampung.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Kami amankan pelaku ini di rumahnya di wilayah Makassar. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pelapor yang menjadi korban love scamming hingga diperas oleh pelaku mencapai Rp 70 juta lebih,” katanya, Rabu (4/2/2026).

Yusriandi menjelaskan, korban terpaksa mengirimkan uang karena mendapat ancaman dari pelaku.

Baca Juga: 
RS Bhayangkara Makassar Jadi Pusat Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500

“Korban dan pelaku ini pernah melakukan panggilan video call sex (VCS). Pada saat direkam oleh pelaku dan menjadi bahan pemerasan,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/