24 C
Makassar
3 February 2026, 5:00 AM WITA

KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri dalam Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Khusus

Overview:

  • KPK mendalami dugaan keterlibatan Kesthuri sebagai pengepul dana dari biro travel yang diduga mengalir ke Kementerian Agama terkait kuota haji khusus 2023–2024.
  • Sejumlah saksi diperiksa, termasuk pengurus asosiasi travel, eks pejabat Kemenag, dan pimpinan biro perjalanan, sementara BPK menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
  • Perkara ini telah menjerat dua tersangka dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dalam praktik pengumpulan dana dari sejumlah biro perjalanan umrah dan haji khusus.

Dana tersebut diduga disalurkan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengaturan kuota haji khusus periode 2023–2024.

Pendalaman dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, pada Senin (26/1/2026).

Al Fatih diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan diarahkan pada dugaan peran asosiasi tersebut sebagai pihak yang menghimpun dana dari para biro perjalanan sebelum diteruskan ke pejabat di lingkungan Kemenag.

Baca Juga: 
Jokowi Terbuka Dukung PSI, Bos PPI: Kapitalisasi Jokowi Jadi Pertaruhan Politik

“Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/1/2026).

Selain Muhamad Al Fatih, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain guna menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Para saksi tersebut antara lain mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023, Rizky Fisa Abadi, serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata, Robithoh Son Haji.

Budi menambahkan, para saksi juga tengah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.

“Pemeriksaan oleh BPK untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir, finalisasi,” tegasnya.

Overview:

  • KPK mendalami dugaan keterlibatan Kesthuri sebagai pengepul dana dari biro travel yang diduga mengalir ke Kementerian Agama terkait kuota haji khusus 2023–2024.
  • Sejumlah saksi diperiksa, termasuk pengurus asosiasi travel, eks pejabat Kemenag, dan pimpinan biro perjalanan, sementara BPK menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
  • Perkara ini telah menjerat dua tersangka dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dalam praktik pengumpulan dana dari sejumlah biro perjalanan umrah dan haji khusus.

Dana tersebut diduga disalurkan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengaturan kuota haji khusus periode 2023–2024.

Pendalaman dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, pada Senin (26/1/2026).

Al Fatih diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan diarahkan pada dugaan peran asosiasi tersebut sebagai pihak yang menghimpun dana dari para biro perjalanan sebelum diteruskan ke pejabat di lingkungan Kemenag.

Baca Juga: 
Tim SAR Siagakan Helikopter Caracal untuk Evakuasi Udara Korban ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

“Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/1/2026).

Selain Muhamad Al Fatih, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain guna menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Para saksi tersebut antara lain mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023, Rizky Fisa Abadi, serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata, Robithoh Son Haji.

Budi menambahkan, para saksi juga tengah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.

“Pemeriksaan oleh BPK untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir, finalisasi,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/