SulawesiPos.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menilai penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Jurusan Akuntansi berjalan lamban dan cenderung diabaikan oleh pimpinan kampus.
Presiden BEM KM PNUP, Hendra Saputra, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Namun, hingga kini mahasiswa belum melihat adanya tindak lanjut konkret dari pimpinan institusi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di kampus. Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas karena menurut informasi yang kami himpun, tindakan oknum ini sebenarnya sudah terdengar sejak tahun 2020, tapi seolah-olah ada pembiaran,” jelas Hendra saat ditemui, Kamis (30/4/2026).
Hendra menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh BEM, dugaan tersebut tidak lagi sekadar asumsi. Kesaksian para korban dinilai memiliki pola dan kesamaan yang kuat.
Setelah ditelusuri, menurutnya ini bukan lagi sekadar asumsi karena dominan korban memberikan pernyataan yang sama.
“Kami juga menjumpai alumni, kalau tidak salah angkatan 2020 atau 2021, yang membenarkan bahwa dari dulu perilakunya memang sudah begitu,” lanjutnya.
Penyelesaian Tak Jelas, Mahasiswa Lakukan Demonstrasi
Hendra mengungkapkan, meskipun laporan telah disampaikan ke Satgas PPKS, mahasiswa menilai tidak ada kejelasan arah penyelesaian kasus tersebut.
Kondisi ini kemudian mendorong BEM bersama mahasiswa melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral kepada pimpinan kampus.
“Demonstrasi itu sebagai bentuk gerakan moral kami untuk berdiri di sisi korban. Kami kembali lagi bahwa pihak kampus tahu ada indikasi pelecehan, tapi tidak ada bentuk follow-up yang nyata,” ungkap mahasiswa angkatan 2022 itu.
Usai aksi demonstrasi, mahasiswa melakukan audiensi dengan pihak kampus. Namun, hasil pertemuan tersebut justru memunculkan kejanggalan dalam proses penanganan kasus.
“Iya, setelah aksi kami langsung melakukan audiensi. Saat itu hadir Wakil Direktur III bidang Kemahasiswaan, Ketua Jurusan Akuntansi beserta Sekretarisnya, serta perwakilan dari Satgas PPKS. Namun, ada hal yang kami nilai agak ganjil dalam proses penanganan ini,”
Satgas Akui Indikasi, Tindak Lanjut Dipersoalkan
Hendra menyebut, baik pihak Jurusan Akuntansi maupun Satgas PPKS mengakui adanya indikasi kekerasan seksual oleh oknum dosen tersebut.
Namun, di sisi lain, tidak ada tindak lanjut dengan alasan tidak adanya laporan resmi pada periode sebelumnya.
“Ketua Jurusannya mengklaim sudah menjabat dua periode sejak 2018. Tapi saat kami tanya soal tindakan lanjut, mereka bilang tidak ada respons karena katanya tidak ada pelaporan resmi. Jadi seakan-akan mereka dualisme; sepakat ada indikasi pelecehan dari Satgas, tapi tidak mau turun langsung melihat kondisi karena alasan tidak ada pelapor,” cerita Hendra.
Usai audiensi tersebut, Satgas PPKS disebut telah mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan kampus agar kasus ini segera diselesaikan dalam batas waktu tertentu.
“Rekomendasi Satgas PPKS saat itu sebenarnya hanya memberikan waktu lima hari bagi Direktur untuk menyelesaikan kasus ini. Kami dari mahasiswa terus mendorong aspirasi ini supaya Direktur memiliki tekanan (pressure) untuk segera bertindak,” bebernya.
“Kami khawatir jika dibiarkan, kasus kekerasan seksual di kampus akan terus terabaikan demi kepentingan birokrasi,” imbuh dia.
Namun demikian, keputusan yang seharusnya berada langsung di tangan Direktur PNUP setelah adanya rekomendasi Satgas justru sempat dialihkan ke Komisi Disiplin (Komdis).
“Kami menolak itu, karena jika hukuman diberikan ke Komdis, maka fungsi Satgas PPKS jadi tidak ada gunanya lagi. Padahal Satgas sudah merekomendasikan tuntutan berdasarkan Permen Nomor 55 Tahun 2024 dan PP Nomor 94 Tahun 2021,” jelas Hendra.
Hendra juga menyoroti belum adanya tindakan hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh Satgas.
“Sampai hari ini, tanggal 30 April, belum ada tindakan nyata dari Direktur. Harusnya kasus ini sudah selesai pada 25 April sesuai batas waktu dari Satgas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPK PNUP Andi Musdariah mengonfirmasi bahwa pimpinan kampus akan segera memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

