Overview:
- Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Pati pada Jumat, 23 Januari 2026 dan sita barang bukti elektronik.
- Selain itu, disita pula uang bernilai ratusan juta rupiah yang diduga ada kaitannya dalam kasus tersebut.
- Sebelumnya Bupati Pati, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa lainnya saat OTT KPK Pada Senin, 19 Januari 2026
SulawesiPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, sepanjang hari Jumat (23/1/2026).
Upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari ruang kerja bupati dan beberapa ruangan terkait lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita barang bukti elektronik serta dokumen-dokumen yang berkaitan erat dengan perkara.
Menariknya, penyidik juga menemukan tumpukan uang tunai di lokasi penggeledahan.
“Beberapa barang yang sudah diamankan di antaranya barang bukti elektronik, sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara, termasuk dokumen catatan keuangan, serta uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Saat ini, tim di lapangan masih melakukan verifikasi mendalam untuk menghitung nominal pasti dari uang tunai yang ditemukan tersebut karena proses penggeledahan masih terus berkembang.
Kasus yang menjerat Sudewo ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap para calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Selain sang bupati, KPK telah menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan
KPK mengungkapkan bahwa para calon perangkat desa diduga dipaksa menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah per orang agar bisa mengisi posisi jabatan di pemerintahan desa.

