24 C
Makassar
3 February 2026, 5:08 AM WITA

Pakar Hukum Dukung Ketegasan Mentan Amran Bongkar Penyelundupan Beras

Overview

  • Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendukung penuh ketegasan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar dugaan penyelundupan 1.000 ton beras ilegal di Tanjung Balai Karimun.
  • Azmi menilai praktik tersebut sebagai kejahatan ekonomi serius dan bentuk sabotase terhadap kedaulatan pangan nasional.
  • Ia menegaskan, penyelundupan beras tidak hanya melanggar aturan karantina dan kepabeanan, tetapi juga berpotensi dijerat pidana ekonomi demi melindungi swasembada beras serta kesejahteraan 115 juta petani Indonesia.

SulawesiPos.com, Jakarta – Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik penyelundupan beras ke kawasan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Menurut Azmi, tindakan penyelundupan beras merupakan kejahatan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Praktik Penyelundupan ini merupakan bagian Sabotase Ekonomi Nasional, sehingga tindakan penyelundupan beras bukan sekadar pelanggaran administratif kepabeanan.

“Ini kejahatan multilapis, yaitu tindakan yang melanggar regulasi karantina dan prosedur kepabeanan secara kumulatif, serta mengandung delik pidana ekonomi yang kuat untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada para aktor intelektualnya,” ujar Azmi, Selasa, 20 Januari 2026.

Baca Juga: 
Mentan Amran/KaBapanas Tegaskan Jelang Ramadhan–Idul Fitri 2026 Tak Ada Alasan Harga Pangan Naik

Praktik ini menurut Azmi telah mencederai visi besar kedaulatan pangan yang sedang dibangun pemerintah.

Praktik tersebut juga dinilai tidak hanya melanggar aturan karantina, tetapi juga berpotensi dijerat dengan berbagai ketentuan hukum pidana.

“Dari sisi karantina saja sudah jelas melanggar. Apalagi jika ditarik ke ranah tata niaga maupun ketentuan dalam hukum pidana, ada banyak pasal yang bisa diterapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tegas Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Mentan Amran sangat penting guna menjaga capaian swasembada beras yang saat ini berhasil diraih pemerintah.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang telah dieksekusi dengan baik oleh pemerintah.

“Capaian swasembada ini seharusnya dijaga dan didukung oleh semua pihak. Jangan sampai dirusak oleh praktik-praktik ilegal seperti penyelundupan,” tegasnya.

Overview

  • Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendukung penuh ketegasan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar dugaan penyelundupan 1.000 ton beras ilegal di Tanjung Balai Karimun.
  • Azmi menilai praktik tersebut sebagai kejahatan ekonomi serius dan bentuk sabotase terhadap kedaulatan pangan nasional.
  • Ia menegaskan, penyelundupan beras tidak hanya melanggar aturan karantina dan kepabeanan, tetapi juga berpotensi dijerat pidana ekonomi demi melindungi swasembada beras serta kesejahteraan 115 juta petani Indonesia.

SulawesiPos.com, Jakarta – Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik penyelundupan beras ke kawasan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Menurut Azmi, tindakan penyelundupan beras merupakan kejahatan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Praktik Penyelundupan ini merupakan bagian Sabotase Ekonomi Nasional, sehingga tindakan penyelundupan beras bukan sekadar pelanggaran administratif kepabeanan.

“Ini kejahatan multilapis, yaitu tindakan yang melanggar regulasi karantina dan prosedur kepabeanan secara kumulatif, serta mengandung delik pidana ekonomi yang kuat untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada para aktor intelektualnya,” ujar Azmi, Selasa, 20 Januari 2026.

Baca Juga: 
Virus Nipah Kembali Jadi Sorotan Global, Seberapa Besar Risiko bagi Indonesia?

Praktik ini menurut Azmi telah mencederai visi besar kedaulatan pangan yang sedang dibangun pemerintah.

Praktik tersebut juga dinilai tidak hanya melanggar aturan karantina, tetapi juga berpotensi dijerat dengan berbagai ketentuan hukum pidana.

“Dari sisi karantina saja sudah jelas melanggar. Apalagi jika ditarik ke ranah tata niaga maupun ketentuan dalam hukum pidana, ada banyak pasal yang bisa diterapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tegas Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Mentan Amran sangat penting guna menjaga capaian swasembada beras yang saat ini berhasil diraih pemerintah.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang telah dieksekusi dengan baik oleh pemerintah.

“Capaian swasembada ini seharusnya dijaga dan didukung oleh semua pihak. Jangan sampai dirusak oleh praktik-praktik ilegal seperti penyelundupan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/