SulawesiPos.com – Program iuran sampah gratis yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai memberi dampak lebih luas bagi masyarakat Kecamatan Panakkukang. Jika seluruh calon penerima lolos verifikasi, lebih dari 12 ribu kepala keluarga (KK) diproyeksikan terbebas dari kewajiban membayar retribusi sampah.
Tak hanya jumlah penerima yang bertambah, nilai keringanan yang diberikan pemerintah juga tidak kecil. Dengan asumsi sekitar 12 ribu rumah tangga memperoleh pembebasan iuran sebesar Rp20 ribu per bulan, nilai retribusi yang tidak perlu dibayar warga diperkirakan mencapai Rp240 juta setiap bulan.
Dalam setahun, nilai pembebasan tersebut berpotensi mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk kebijakan Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperluas akses pelayanan kebersihan.
Ribuan Warga Panakkukang Sudah Menikmati Iuran Gratis
Camat Panakkukang Syahril mengatakan, program pembebasan iuran sampah telah dinikmati ribuan rumah tangga di wilayahnya.
“Untuk tahun 2025 hingga 2026, yang sudah terdata itu sebanyak 5.123 rumah atau kepala keluarga,” kata Syahril.
Jumlah tersebut belum menjadi angka akhir. Pemerintah kecamatan masih melakukan pendataan dan validasi terhadap warga yang berpotensi memperoleh pembebasan iuran.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat ribuan rumah tambahan yang berpotensi masuk dalam program tersebut.
“Jika seluruh data tersebut telah terverifikasi, jumlah penerima manfaat program iuran sampah gratis di Kecamatan Panakkukang diproyeksikan mencapai sekitar 12.361 KK,” tuturnya, Minggu (6/9/2026).
Dengan demikian, jumlah penerima berpotensi meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan data warga yang telah terdata pada periode 2025 hingga 2026.
Tidak Semua Rumah Bisa Mendapatkan Gratis
Perluasan program tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah Kecamatan Panakkukang masih melakukan verifikasi untuk memastikan warga yang masuk daftar penerima benar-benar memenuhi kriteria.
Data calon penerima dicocokkan kembali, terutama berdasarkan daya listrik rumah tangga dan status pembayaran retribusi.
“Data ini sedang kami telusuri. Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kami cross-check ulang untuk memastikan data ini betul-betul tepat,” terangnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari dua kemungkinan kesalahan. Pertama, warga yang sebenarnya berhak memperoleh pembebasan justru tidak masuk dalam daftar.
Kedua, warga yang seharusnya tetap membayar retribusi malah tercatat sebagai penerima program gratis.

