HPN 2027 Lampung, PWI Rangkul Semua Unsur Pers Nasional

SulawesiPos.com – PWI memastikan HPN 2027 di Lampung akan disiapkan dengan semangat merangkul seluruh unsur pers nasional, setelah bertemu Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026), untuk membahas tata kelola Hari Pers Nasional dan dorongan agar perhelatan itu makin inklusif, kolaboratif, serta terbuka bagi seluruh konstituen.

Di forum itu, PWI menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara HPN 2027, sambil membuka ruang keterlibatan yang lebih luas dalam kepanitiaan, penyusunan agenda, hingga rangkaian kegiatan agar HPN benar-benar terasa sebagai rumah bersama insan pers.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah anggota Dewan Pers.

Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama jajaran pengurus pusat dan Dewan Kehormatan.

Dalam forum itu, PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi untuk menjelaskan dasar hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.

BACA JUGA:  Perkuat Silaturahmi Keluarga Pers, IKWI Peringati HUT ke-65 Lewat Gelaran Budaya dan Seminar Nasional

Munir menjelaskan, tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional tidak bisa dipisahkan dari kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Ia menyebut gagasan penetapan HPN secara formal lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978, lalu dibahas di Dewan Pers pada masa itu, sebelum diakui negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.

Munir mengatakan, selama sekitar empat dekade PWI konsisten menjalankan penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, perguruan tinggi, dunia usaha, dan unsur masyarakat.

Menurut PWI, praktik yang berlangsung puluhan tahun itu membentuk kontinuitas kelembagaan yang perlu menjadi pertimbangan bila tata kelola HPN hendak diperbarui.

Jejak Hukum dan Sejarah HPN

PWI menegaskan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

BACA JUGA:  Empat Warga Ditangkap usai Tapir Dilindungi Disembelih di Mesuji, Dagingnya Diolah Jadi Rica-rica

Organisasi itu menyatakan tidak menolak jika regulasi HPN hendak diperbarui, tetapi perubahan tidak bisa dilakukan secara sepihak selama belum ada ketentuan hukum baru yang sah.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

PWI juga menempatkan hubungan Dewan Pers dan organisasi pers sebagai kemitraan untuk membangun kehidupan pers nasional.

Karena itu, perluasan keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN dinilai harus ditempatkan sebagai upaya penguatan, bukan alasan mempertentangkan organisasi pers.

Ruang Lebih Luas untuk Semua Konstituen

Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota Dewan Pers menyatakan dapat memahami penjelasan mengenai posisi historis PWI dalam HPN.

Mereka pada pokoknya mendorong agar HPN 2027, bila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI, dilaksanakan lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.

BACA JUGA:  Dewan Pers: Tempo Terbukti Bersalah dan Harus Menjalankan Rekomendasi Aduan Kementan

SulawesiPos.com – PWI memastikan HPN 2027 di Lampung akan disiapkan dengan semangat merangkul seluruh unsur pers nasional, setelah bertemu Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026), untuk membahas tata kelola Hari Pers Nasional dan dorongan agar perhelatan itu makin inklusif, kolaboratif, serta terbuka bagi seluruh konstituen.

Di forum itu, PWI menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara HPN 2027, sambil membuka ruang keterlibatan yang lebih luas dalam kepanitiaan, penyusunan agenda, hingga rangkaian kegiatan agar HPN benar-benar terasa sebagai rumah bersama insan pers.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah anggota Dewan Pers.

Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama jajaran pengurus pusat dan Dewan Kehormatan.

Dalam forum itu, PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi untuk menjelaskan dasar hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.

BACA JUGA:  Kantor PWI Sulsel Disambangi Tenaga Ahli Dewan Pers Hendrayana, S.H., M.H

Munir menjelaskan, tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional tidak bisa dipisahkan dari kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Ia menyebut gagasan penetapan HPN secara formal lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978, lalu dibahas di Dewan Pers pada masa itu, sebelum diakui negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.

Munir mengatakan, selama sekitar empat dekade PWI konsisten menjalankan penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, perguruan tinggi, dunia usaha, dan unsur masyarakat.

Menurut PWI, praktik yang berlangsung puluhan tahun itu membentuk kontinuitas kelembagaan yang perlu menjadi pertimbangan bila tata kelola HPN hendak diperbarui.

Jejak Hukum dan Sejarah HPN

PWI menegaskan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

BACA JUGA:  Empat Warga Ditangkap usai Tapir Dilindungi Disembelih di Mesuji, Dagingnya Diolah Jadi Rica-rica

Organisasi itu menyatakan tidak menolak jika regulasi HPN hendak diperbarui, tetapi perubahan tidak bisa dilakukan secara sepihak selama belum ada ketentuan hukum baru yang sah.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

PWI juga menempatkan hubungan Dewan Pers dan organisasi pers sebagai kemitraan untuk membangun kehidupan pers nasional.

Karena itu, perluasan keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN dinilai harus ditempatkan sebagai upaya penguatan, bukan alasan mempertentangkan organisasi pers.

Ruang Lebih Luas untuk Semua Konstituen

Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota Dewan Pers menyatakan dapat memahami penjelasan mengenai posisi historis PWI dalam HPN.

Mereka pada pokoknya mendorong agar HPN 2027, bila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI, dilaksanakan lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.

BACA JUGA:  PWI Fest 2026 Digelar 4–5 Desember di Jakarta, Jadi Kick-Off HPN 2027 Lampung dan Solusi Pers Hadapi Era AI

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru