KPK Dalami Camaba Unsoed, Ada Dugaan Uang Rp 1,12 Miliar

SulawesiPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Penyidikan tersebut turut mengarah pada dugaan adanya calon mahasiswa baru yang diterima setelah orang tua mereka memberikan uang ataupun karena sebelumnya dijanjikan dapat masuk ke Unsoed.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri jumlah mahasiswa baru yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

“Penyidik tentu akan mendalaminya (jumlah mahasiswa baru),” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/8/2026).

KPK Soroti Relasi Kuasa dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan dugaan pemerasan dalam perkara tersebut memiliki kemiripan dengan tindak pidana suap.

Namun, KPK melihat adanya relasi kuasa dan kewenangan dalam sistem penerimaan calon mahasiswa baru yang menjadi salah satu dasar konstruksi perkara.

“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek III Tersangka PMB Kedokteran

“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power,” sambungnya.

Orang Tua Camaba Diduga Diminta Uang Rp 650 Juta

KPK mengungkap salah satu klaster perkara berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed tahun 2026.

Taufik mengatakan orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian berupaya memberikan uang dengan harapan anaknya dapat diterima di fakultas tersebut.

“Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu,” ujarnya.

Menurut Taufik, posisi orang tua calon mahasiswa tidak seimbang dengan rektor yang memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Gratifikasi Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila

“Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut,” katanya.

Klaster Gratifikasi Capai Rp 680 Juta

Selain dugaan pemerasan, KPK juga mengusut klaster gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan nilai mencapai Rp 680 juta.

Taufik menjelaskan, pasal gratifikasi diterapkan karena penyidik tidak menemukan adanya kesepakatan atau permufakatan jahat antara pihak orang tua dengan pihak kampus untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.

“Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Pati Sudewo Ancam Perangkat Desa Jika Tidak Mau Membayar

Ada Dugaan Mahar Rp 1,12 Miliar

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tawar-menawar mahar senilai Rp 1,12 miliar. Menurut Taufik, klaster kedua dan ketiga sama-sama dikonstruksikan sebagai gratifikasi.

“Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed,” ujarnya.

“Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi,” imbuhnya.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

SulawesiPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Penyidikan tersebut turut mengarah pada dugaan adanya calon mahasiswa baru yang diterima setelah orang tua mereka memberikan uang ataupun karena sebelumnya dijanjikan dapat masuk ke Unsoed.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri jumlah mahasiswa baru yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

“Penyidik tentu akan mendalaminya (jumlah mahasiswa baru),” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/8/2026).

KPK Soroti Relasi Kuasa dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan dugaan pemerasan dalam perkara tersebut memiliki kemiripan dengan tindak pidana suap.

Namun, KPK melihat adanya relasi kuasa dan kewenangan dalam sistem penerimaan calon mahasiswa baru yang menjadi salah satu dasar konstruksi perkara.

“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

BACA JUGA:  KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai usai Dugaan Perintangan Penyidikan

“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power,” sambungnya.

Orang Tua Camaba Diduga Diminta Uang Rp 650 Juta

KPK mengungkap salah satu klaster perkara berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed tahun 2026.

Taufik mengatakan orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian berupaya memberikan uang dengan harapan anaknya dapat diterima di fakultas tersebut.

“Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu,” ujarnya.

Menurut Taufik, posisi orang tua calon mahasiswa tidak seimbang dengan rektor yang memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

BACA JUGA:  Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai OTT, 19 Orang Terjaring dan 7 Dibawa ke Jakarta

“Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut,” katanya.

Klaster Gratifikasi Capai Rp 680 Juta

Selain dugaan pemerasan, KPK juga mengusut klaster gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan nilai mencapai Rp 680 juta.

Taufik menjelaskan, pasal gratifikasi diterapkan karena penyidik tidak menemukan adanya kesepakatan atau permufakatan jahat antara pihak orang tua dengan pihak kampus untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.

“Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih,” ujarnya.

BACA JUGA:  Profil Silmy Karim, Wamen Imipas yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Ada Dugaan Mahar Rp 1,12 Miliar

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tawar-menawar mahar senilai Rp 1,12 miliar. Menurut Taufik, klaster kedua dan ketiga sama-sama dikonstruksikan sebagai gratifikasi.

“Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed,” ujarnya.

“Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi,” imbuhnya.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru