Mereka yakni:
- Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed.
- Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed.
- Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta.
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta.
- Mulyono selaku pihak swasta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

