Terungkap! Tiga Buruh di Bulukumba Enam Kali Curi Hasil Bumi Milik Bos, Kerugian Capai 71 Juta

SulawesiPos.com – Tiga buruh harian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah diduga berulang kali mencuri kopra dan kakao milik bos mereka.

Ketiganya, AK (26), SY (29), dan FR (18), diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp71 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban memeriksa rekaman CCTV gudang di Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Dalam rekaman tersebut, ketiga pelaku terlihat mengambil kopra tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan ketiga buruh tersebut.

“Korban mengecek CCTV dan melihat ketiga pelaku mengambil kopra dari gudang tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengamankan ketiganya,” ujar Imran kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Terungkap Setelah Ambil 700 Kg Kopra

Penangkapan dilakukan setelah ketiganya diduga mencuri 13 karung kopra dari gudang milik korban pada Senin (17/8/2026) dini hari. Total kopra yang diambil mencapai sekitar 700 kilogram.

BACA JUGA:  Delapan TKP Terbongkar, Dua Pelaku Perampokan Makassar Diciduk Usai Sempat Sembunyi di Semak-semak

Dari pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Polisi kemudian mengembangkan kasus setelah memeriksa ketiga pelaku. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap kopra hasil curian dijual kepada seorang pria berinisial A di Kecamatan Ujung Loe.

Tim URC Resmob Polres Bulukumba selanjutnya bergerak mengamankan A beserta barang bukti kopra.

“Setelah kami interogasi, mereka mengaku menjual kopra tersebut kepada A. Tim URC Resmob Polres Bulukumba kemudian bergerak dan mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti kopra,” jelasnya.

Enam Kali Beraksi di Lokasi yang Sama

Penyidikan polisi mengungkap dugaan pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ketiga pelaku mengaku telah mengambil hasil bumi dari gudang yang sama sebanyak enam kali.

Empat aksi menyasar kopra, sedangkan dua lainnya menyasar kakao. Jika seluruh kejadian digabungkan, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp71 juta.

“Pengakuan sementara, mereka sudah melakukan pencurian empat kali untuk kopra dan dua kali untuk cokelat di tempat yang sama. Total kerugian korban dari seluruh kejadian sekitar Rp71 juta,” kata Imran.

BACA JUGA:  Polsek Manggala Ringkus Sindikat Pencuri Baterai Tower Lintas Kabupaten

SulawesiPos.com – Tiga buruh harian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah diduga berulang kali mencuri kopra dan kakao milik bos mereka.

Ketiganya, AK (26), SY (29), dan FR (18), diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp71 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban memeriksa rekaman CCTV gudang di Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Dalam rekaman tersebut, ketiga pelaku terlihat mengambil kopra tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan ketiga buruh tersebut.

“Korban mengecek CCTV dan melihat ketiga pelaku mengambil kopra dari gudang tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengamankan ketiganya,” ujar Imran kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Terungkap Setelah Ambil 700 Kg Kopra

Penangkapan dilakukan setelah ketiganya diduga mencuri 13 karung kopra dari gudang milik korban pada Senin (17/8/2026) dini hari. Total kopra yang diambil mencapai sekitar 700 kilogram.

BACA JUGA:  Buruh Harian di Makassar Curi dan Jual Motor Rekan Kerja Rp2,3 Juta, Kesal Gaji Belum Dibayar

Dari pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Polisi kemudian mengembangkan kasus setelah memeriksa ketiga pelaku. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap kopra hasil curian dijual kepada seorang pria berinisial A di Kecamatan Ujung Loe.

Tim URC Resmob Polres Bulukumba selanjutnya bergerak mengamankan A beserta barang bukti kopra.

“Setelah kami interogasi, mereka mengaku menjual kopra tersebut kepada A. Tim URC Resmob Polres Bulukumba kemudian bergerak dan mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti kopra,” jelasnya.

Enam Kali Beraksi di Lokasi yang Sama

Penyidikan polisi mengungkap dugaan pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ketiga pelaku mengaku telah mengambil hasil bumi dari gudang yang sama sebanyak enam kali.

Empat aksi menyasar kopra, sedangkan dua lainnya menyasar kakao. Jika seluruh kejadian digabungkan, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp71 juta.

“Pengakuan sementara, mereka sudah melakukan pencurian empat kali untuk kopra dan dua kali untuk cokelat di tempat yang sama. Total kerugian korban dari seluruh kejadian sekitar Rp71 juta,” kata Imran.

BACA JUGA:  Polsek Manggala Ringkus Sindikat Pencuri Baterai Tower Lintas Kabupaten

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru