Polisi menyebut ketiga pelaku merupakan buruh yang bekerja kepada korban. Mereka diduga memanfaatkan akses ke tempat penyimpanan hasil bumi untuk mengambil kopra dan kakao pada malam hari.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil pikap warna putih dan 13 karung kopra sebagai barang bukti.
Sementara itu, A yang diduga membeli kopra dari ketiga pelaku mengakui telah melakukan transaksi. Namun, kepada polisi, A mengaku tidak mengetahui bahwa kopra yang dibelinya merupakan hasil pencurian.
“Untuk penadah, dia mengakui membeli kopra dari ketiga pelaku, tetapi keterangannya sementara mengaku tidak mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian,” pungkasnya.

