Eks Wakil Kepala BGN Hadapi Sidang Perdana Gugatan Penyitaan Hari Ini

SulawesiPos.com – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (12/8/2026) dalam babak baru perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kali ini, gugatan yang diajukan tidak lagi fokus pada status tersangka, tetapi menguji sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Perkara itu tercatat dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, dengan Lodewyk sebagai pemohon dan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai termohon.

Dari laman resmi PN Jakarta Pusat, pokok perkara yang diperiksa memang disebut menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Agenda sidang ini menjadi lanjutan dari upaya hukum Lodewyk setelah permohonan praperadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima.

Saat itu, hakim tidak masuk ke pokok perkara karena menilai pengadilan tersebut tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa gugatan atas tindakan paksa yang dipersoalkan.

BACA JUGA:  Tiga Petinggi BGN Jadi Tersangka, MTI: Tanda Rapuhnya Tata Kelola Program MBG

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra sebelumnya menegaskan jadwal sidang perdana sudah ditetapkan.

“Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026,” kata Andi saat mengumumkan registrasi perkara tersebut.

Dalam penjelasan yang sama, PN Jakarta Pusat juga menunjuk hakim tunggal M Firman Akbar untuk memeriksa perkara tersebut.

Penunjukan itu menandai bahwa gugatan Lodewyk kini masuk ke jalur pengadilan yang dinilai sesuai dengan locus tindakan penyitaan yang dipersoalkan kuasa hukumnya.

Lodewyk merupakan salah satu tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN periode 2025-2026.

Dalam rangkaian kasus itu, namanya sempat muncul bersama sejumlah mantan pejabat BGN lain ketika penyidik membongkar dugaan penyimpangan, termasuk pengadaan dan penggunaan anggaran program.

Sejumlah laporan sebelumnya juga mengaitkan perkara ini dengan dugaan penggelembungan harga pengadaan sepeda motor listrik dalam program MBG, dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,035 triliun.

BACA JUGA:  Hotman Klaim Rumah Sentul yang Digeledah Bukan Milik Febrie, Sudah Dihibahkan ke Cucu

Namun, pokok sidang praperadilan hari ini lebih sempit, yakni menguji prosedur penyitaan yang dilakukan penyidik, bukan memeriksa pokok perkara korupsi.

Hasil sidang perdana ini akan menentukan apakah pemeriksaan praperadilan berlanjut ke pengujian materi permohonan atau tersendat pada persoalan administratif dan kehadiran para pihak.

SulawesiPos.com – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (12/8/2026) dalam babak baru perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kali ini, gugatan yang diajukan tidak lagi fokus pada status tersangka, tetapi menguji sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Perkara itu tercatat dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, dengan Lodewyk sebagai pemohon dan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai termohon.

Dari laman resmi PN Jakarta Pusat, pokok perkara yang diperiksa memang disebut menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Agenda sidang ini menjadi lanjutan dari upaya hukum Lodewyk setelah permohonan praperadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima.

Saat itu, hakim tidak masuk ke pokok perkara karena menilai pengadilan tersebut tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa gugatan atas tindakan paksa yang dipersoalkan.

BACA JUGA:  Tiga Petinggi BGN Jadi Tersangka, MTI: Tanda Rapuhnya Tata Kelola Program MBG

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra sebelumnya menegaskan jadwal sidang perdana sudah ditetapkan.

“Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026,” kata Andi saat mengumumkan registrasi perkara tersebut.

Dalam penjelasan yang sama, PN Jakarta Pusat juga menunjuk hakim tunggal M Firman Akbar untuk memeriksa perkara tersebut.

Penunjukan itu menandai bahwa gugatan Lodewyk kini masuk ke jalur pengadilan yang dinilai sesuai dengan locus tindakan penyitaan yang dipersoalkan kuasa hukumnya.

Lodewyk merupakan salah satu tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN periode 2025-2026.

Dalam rangkaian kasus itu, namanya sempat muncul bersama sejumlah mantan pejabat BGN lain ketika penyidik membongkar dugaan penyimpangan, termasuk pengadaan dan penggunaan anggaran program.

Sejumlah laporan sebelumnya juga mengaitkan perkara ini dengan dugaan penggelembungan harga pengadaan sepeda motor listrik dalam program MBG, dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,035 triliun.

BACA JUGA:  Menkes Jawab Kekhawatiran Penularan TBC lewat Ompreng MBG, Tekankan Risiko Utama Ada di Droplet

Namun, pokok sidang praperadilan hari ini lebih sempit, yakni menguji prosedur penyitaan yang dilakukan penyidik, bukan memeriksa pokok perkara korupsi.

Hasil sidang perdana ini akan menentukan apakah pemeriksaan praperadilan berlanjut ke pengujian materi permohonan atau tersendat pada persoalan administratif dan kehadiran para pihak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru