BGN Perketat MBG, Ompreng Wajib Cantumkan Batas Konsumsi

SulawesiPos.com – Badan Gizi Nasional menerapkan sederet aturan baru untuk memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah di Indonesia, menyusul evaluasi keamanan pangan dan penanganan kasus keracunan yang kini dikategorikan sebagai kejadian fatal, sebagaimana disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam keterangan yang dikutip Minggu (9/8/2026).

Sudaryono mengatakan penguatan aturan itu dijalankan di tengah operasional 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang saat ini melayani program tersebut di seluruh Indonesia.

Setiap dapur, kata dia, kini diwajibkan memakai sistem monitoring produksi yang mencatat tahapan sejak persiapan bahan makanan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.

Langkah itu diambil agar pengawasan tidak hanya berhenti di dapur, tetapi juga berlanjut hingga makanan diterima dan dikonsumsi siswa di sekolah.

Ompreng Diberi Label, Makanan Dicek Sebelum Disajikan

Mulai pekan ini, BGN mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng MBG mencantumkan batas waktu konsumsi agar makanan tidak dikonsumsi melebihi waktu aman.

BACA JUGA:  Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi MBG

“Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan makanan yang sudah melewati jam yang tercantum di ompreng tidak boleh lagi dimakan oleh siswa.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” jelasnya.

BGN juga kembali mengimbau agar makanan MBG tidak dibawa pulang, melainkan langsung disantap di sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.

Dalam pemeriksaan makanan di sekolah, BGN melibatkan petugas penanggung jawab atau person in charge yang berasal dari tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi atau tata usaha, bukan guru yang bertugas mengajar.

BACA JUGA:  Bareskrim Bongkar Peredaran Whip Pink, Dijual lewat WhatsApp hingga Tempat Hiburan Malam

SulawesiPos.com – Badan Gizi Nasional menerapkan sederet aturan baru untuk memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah di Indonesia, menyusul evaluasi keamanan pangan dan penanganan kasus keracunan yang kini dikategorikan sebagai kejadian fatal, sebagaimana disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam keterangan yang dikutip Minggu (9/8/2026).

Sudaryono mengatakan penguatan aturan itu dijalankan di tengah operasional 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang saat ini melayani program tersebut di seluruh Indonesia.

Setiap dapur, kata dia, kini diwajibkan memakai sistem monitoring produksi yang mencatat tahapan sejak persiapan bahan makanan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.

Langkah itu diambil agar pengawasan tidak hanya berhenti di dapur, tetapi juga berlanjut hingga makanan diterima dan dikonsumsi siswa di sekolah.

Ompreng Diberi Label, Makanan Dicek Sebelum Disajikan

Mulai pekan ini, BGN mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng MBG mencantumkan batas waktu konsumsi agar makanan tidak dikonsumsi melebihi waktu aman.

BACA JUGA:  Bareskrim Bongkar Peredaran Whip Pink, Dijual lewat WhatsApp hingga Tempat Hiburan Malam

“Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan makanan yang sudah melewati jam yang tercantum di ompreng tidak boleh lagi dimakan oleh siswa.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” jelasnya.

BGN juga kembali mengimbau agar makanan MBG tidak dibawa pulang, melainkan langsung disantap di sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.

Dalam pemeriksaan makanan di sekolah, BGN melibatkan petugas penanggung jawab atau person in charge yang berasal dari tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi atau tata usaha, bukan guru yang bertugas mengajar.

BACA JUGA:  BGN Kaji Pelibatan Kantin Sekolah untuk MBG, Keputusan Masih Digodok Lintas Lembaga

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru