9 WNA China dan Malaysia Dideportasi usai Buka Jasa Foto Ilegal di Makassar

SulawesiPos.com – Sembilan warga negara asing atau WNA asal China dan Malaysia dideportasi setelah kedapatan membuka jasa foto studio secara ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam kasus yang diungkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar lewat operasi penyamaran pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan sembilan WNA itu terdiri atas delapan warga negara China dan satu warga negara Malaysia.

“Jadi ada sembilan warga negara asing, 8 warga negara China dan 1 warga negara Malaysia,” ujar Abdi Widodo Subagio kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Para WNA tersebut diamankan di sebuah kafe di Jalan Kijang, Kecamatan Makassar, setelah Imigrasi menerima aduan masyarakat soal aktivitas jasa foto studio yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Terbongkar lewat Petugas yang Menyamar Jadi Klien

Abdi menjelaskan tim Imigrasi lebih dulu melakukan operasi pendalaman dengan menugaskan seorang petugas perempuan untuk menyamar sebagai klien.

BACA JUGA:  Jago Main Padel? Ayo Daftar Pentas Padel SulawesiPos 2026

“Tim melakukan operasi pendalaman atau penyurupan ditunjuk satu petugas perempuan kita untuk melakukan registrasi sebagai klien untuk penyamaran,” katanya.

Saat proses registrasi dan pengambilan foto berlangsung, petugas melihat aktivitas lain di dalam lokasi yang kemudian ditindaklanjuti tim pemeriksa.

“Tim advance yang melakukan pemeriksaan langsung masuk ke area mereka beraktivitas dan ditemukan 8 warga negara Tiongkok dan 2 translator warga negara Indonesia,” jelas Abdi.

Dari hasil pendalaman, Imigrasi menduga delapan WN China itu direkrut oleh WN Malaysia yang kemudian dimasukkan ke dalam subject of interest pada sistem manajemen keimigrasian.

Abdi mengatakan WN Malaysia tersebut akhirnya terdeteksi saat hendak berangkat melalui Bandara Hasanuddin sehingga petugas langsung menjemputnya.

“Sehingga ketika warga negara Malaysia akan berangkat melalui Bandara Udara Hasanuddin terdeteksi sehingga kita jemput di Bandara Hasanuddin,” paparnya.

Dua WNI Jadi Penerjemah, Tak Dibayar

Imigrasi juga memeriksa dua warga negara Indonesia yang berada di lokasi dan mengaku berperan sebagai penerjemah sekaligus pendamping bagi para WNA asal China.

BACA JUGA:  Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas, Mendagri Sebut Syukuran Dekranas di Sulsel Berjalan Sangat Baik

SulawesiPos.com – Sembilan warga negara asing atau WNA asal China dan Malaysia dideportasi setelah kedapatan membuka jasa foto studio secara ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam kasus yang diungkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar lewat operasi penyamaran pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan sembilan WNA itu terdiri atas delapan warga negara China dan satu warga negara Malaysia.

“Jadi ada sembilan warga negara asing, 8 warga negara China dan 1 warga negara Malaysia,” ujar Abdi Widodo Subagio kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Para WNA tersebut diamankan di sebuah kafe di Jalan Kijang, Kecamatan Makassar, setelah Imigrasi menerima aduan masyarakat soal aktivitas jasa foto studio yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Terbongkar lewat Petugas yang Menyamar Jadi Klien

Abdi menjelaskan tim Imigrasi lebih dulu melakukan operasi pendalaman dengan menugaskan seorang petugas perempuan untuk menyamar sebagai klien.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Hari Ini: Dominasi Cerah Berawan, Waspada Potensi Hujan Ringan

“Tim melakukan operasi pendalaman atau penyurupan ditunjuk satu petugas perempuan kita untuk melakukan registrasi sebagai klien untuk penyamaran,” katanya.

Saat proses registrasi dan pengambilan foto berlangsung, petugas melihat aktivitas lain di dalam lokasi yang kemudian ditindaklanjuti tim pemeriksa.

“Tim advance yang melakukan pemeriksaan langsung masuk ke area mereka beraktivitas dan ditemukan 8 warga negara Tiongkok dan 2 translator warga negara Indonesia,” jelas Abdi.

Dari hasil pendalaman, Imigrasi menduga delapan WN China itu direkrut oleh WN Malaysia yang kemudian dimasukkan ke dalam subject of interest pada sistem manajemen keimigrasian.

Abdi mengatakan WN Malaysia tersebut akhirnya terdeteksi saat hendak berangkat melalui Bandara Hasanuddin sehingga petugas langsung menjemputnya.

“Sehingga ketika warga negara Malaysia akan berangkat melalui Bandara Udara Hasanuddin terdeteksi sehingga kita jemput di Bandara Hasanuddin,” paparnya.

Dua WNI Jadi Penerjemah, Tak Dibayar

Imigrasi juga memeriksa dua warga negara Indonesia yang berada di lokasi dan mengaku berperan sebagai penerjemah sekaligus pendamping bagi para WNA asal China.

BACA JUGA:  Zulhas Ultimatum Pemkot Makassar, Proyek PSEL Harus Tuntas 2 Minggu atau Diambil Alih Pemprov Sulsel

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru