Sembilan warga negara asing asal China dan Malaysia dideportasi setelah kedapatan membuka jasa foto studio secara ilegal di Makassar. Kasus itu terbongkar lewat operasi penyamaran petugas Imigrasi yang mendaftar sebagai klien.
Imigrasi Makassar mendeportasi WNA asal Filipina berinisial JTO karena melanggar aturan keimigrasian. Deportasi dilakukan sesuai UU Keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan keamanan.