Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Jalan, Penetapan Lokasi Masih Dibahas

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL tetap dilanjutkan di tengah pembahasan soal lokasi definitif pembangunan. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan proyek itu tetap berjalan karena menjadi bagian dari program strategis nasional untuk menjawab kondisi darurat sampah di Kota Makassar.

Penegasan itu disampaikan Munafri saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Makassar, Kamis, 6 Agustus 2026.

“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Munafri.

Menurut dia, pemerintah kota tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat, tetapi pada saat yang sama harus memastikan investasi yang masuk berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan warga.

PSEL dinilai menjadi kebutuhan mendesak karena persoalan sampah di Makassar semakin kompleks. Fasilitas itu diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik dan mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir.

BACA JUGA:  Mahasiswi Disekap dan Diduga Diperkosa di Makassar, Terjebak Modus Lowongan Kerja di Media Sosial

Lokasi dan skema regulasi masih dibahas

Meski proyek dipastikan tetap berjalan, Munafri mengatakan pemerintah kota masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat terkait penetapan lokasi definitif pembangunan.

Selain persoalan lokasi, pemerintah kota juga tengah menyesuaikan mekanisme pembangunan setelah terjadi perubahan regulasi dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 ke skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.

“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35,” tuturnya.

“Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” sambung Appi.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL tetap dilanjutkan di tengah pembahasan soal lokasi definitif pembangunan. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan proyek itu tetap berjalan karena menjadi bagian dari program strategis nasional untuk menjawab kondisi darurat sampah di Kota Makassar.

Penegasan itu disampaikan Munafri saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Makassar, Kamis, 6 Agustus 2026.

“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Munafri.

Menurut dia, pemerintah kota tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat, tetapi pada saat yang sama harus memastikan investasi yang masuk berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan warga.

PSEL dinilai menjadi kebutuhan mendesak karena persoalan sampah di Makassar semakin kompleks. Fasilitas itu diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik dan mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir.

BACA JUGA:  Pohon Tumbang Timpa Mobil Warga di Jalan Veteran Makassar

Lokasi dan skema regulasi masih dibahas

Meski proyek dipastikan tetap berjalan, Munafri mengatakan pemerintah kota masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat terkait penetapan lokasi definitif pembangunan.

Selain persoalan lokasi, pemerintah kota juga tengah menyesuaikan mekanisme pembangunan setelah terjadi perubahan regulasi dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 ke skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.

“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35,” tuturnya.

“Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” sambung Appi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru