Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Jalan, Penetapan Lokasi Masih Dibahas

Munafri menambahkan proses transisi itu dilakukan secara hati-hati. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar seluruh tahapan perpindahan skema berjalan sesuai aturan.

“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Pemerintah sebut dialog bukan mencari menang atau kalah

Munafri menegaskan posisi pemerintah dalam proyek ini adalah sebagai regulator yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi jangka panjang dalam penanganan sampah.

“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” katanya.

Menurut dia, pembangunan PSEL merupakan strategi pemerintah untuk mengubah limbah perkotaan menjadi sumber energi listrik melalui teknologi yang lebih modern dan ramah lingkungan. Selain menghasilkan energi, fasilitas itu diharapkan dapat menekan volume sampah secara signifikan di tempat pemrosesan akhir dan menggantikan sistem pembuangan terbuka yang selama ini menimbulkan persoalan lingkungan.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Tegas Larang Parkir Liar Kendaraan Logistik, Janji Tertibkan Gudang Tanpa Izin

Dalam pertemuan tersebut, Munafri juga menegaskan forum dialog itu bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan untuk memperjelas seluruh aspek pembangunan secara terbuka di hadapan semua pihak yang terlibat.

“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.

Ia mengatakan seluruh masukan masyarakat akan didengar dan setiap pertanyaan akan dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Inilah yang saya harapkan menjadi ruang diskusi bersama agar semua persoalan menjadi lebih jelas,” katanya.

Munafri menambahkan proses transisi itu dilakukan secara hati-hati. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar seluruh tahapan perpindahan skema berjalan sesuai aturan.

“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Pemerintah sebut dialog bukan mencari menang atau kalah

Munafri menegaskan posisi pemerintah dalam proyek ini adalah sebagai regulator yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi jangka panjang dalam penanganan sampah.

“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” katanya.

Menurut dia, pembangunan PSEL merupakan strategi pemerintah untuk mengubah limbah perkotaan menjadi sumber energi listrik melalui teknologi yang lebih modern dan ramah lingkungan. Selain menghasilkan energi, fasilitas itu diharapkan dapat menekan volume sampah secara signifikan di tempat pemrosesan akhir dan menggantikan sistem pembuangan terbuka yang selama ini menimbulkan persoalan lingkungan.

BACA JUGA:  Kejari Makassar Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Setoran Disebut Rp30 Juta-Rp50 Juta

Dalam pertemuan tersebut, Munafri juga menegaskan forum dialog itu bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan untuk memperjelas seluruh aspek pembangunan secara terbuka di hadapan semua pihak yang terlibat.

“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.

Ia mengatakan seluruh masukan masyarakat akan didengar dan setiap pertanyaan akan dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Inilah yang saya harapkan menjadi ruang diskusi bersama agar semua persoalan menjadi lebih jelas,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru