SulawesiPos.com – Tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah lima kantor pemerintahan di Kabupaten Gowa, Kamis, 30 Juli 2026, dalam penyidikan kasus pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Gowa.
Lima titik yang digeledah meliputi Kantor Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
Penggeledahan itu memperluas langkah penyidik dalam menelusuri dokumen dan jejak administrasi proyek yang kini ditangani Subdit Tipikor Polda Sulsel.
Sejumlah kantor yang didatangi berada di dua kawasan, yakni Jalan Tumanurung dan Kompleks Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya.
Di lapangan, Kantor Inspektorat Daerah Gowa di Jalan Tumanurung tampak dijaga personel kepolisian dari Polresta Gowa.
Aktivitas perkantoran terlihat lengang, sementara beberapa pegawai tampak berdiri di depan pintu masuk. Suasana serupa juga terlihat di Kantor Dinas Pendidikan Gowa, saat penyidik bergerak paralel ke Kantor Bappeda, BPKD, dan ruang Sekda.
Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel AKBP Jufri membenarkan penggeledahan tersebut.
Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
“Hari ini, Kamis, 30 Juli, Subdit Tipikor Polda Sulsel melaksanakan penggeledahan di lima titik di Kabupaten Gowa, mulai dari Kantor Sekda, Inspektorat, Bappeda, BPKD, hingga Dinas Pendidikan. Ini dilakukan terkait penanganan kasus pengadaan seragam yang sedang kami tangani di Disdik Kabupaten Gowa,” ujar Jufri.
Penyidik Amankan Dokumen Pengadaan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan seragam sekolah.
Dokumen itu disebut mencakup surat-surat administrasi, proses pemilihan seragam, hingga berkas lain yang dinilai mendukung pembuktian perkara.

