Mentan Amran: Presiden Minta Tingkatkan Produksi, Semua Pengolahan Gula Wajib Miliki Kebun Tebu

SulawesiPos.com, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan terus memperkuat produksi gula nasional sesuai arahan Presiden untuk mempercepat swasembada pangan.

Mentan Amran menyampaikan bahwa kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukan aturan baru, melainkan penegasan kembali atas norma yang sudah ada sejak lama namun selama ini longgar dalam penerapannya.

“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Mentan Amran menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.

Bahkan jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, kewajiban serupa sesungguhnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013, yang juga mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri.

BACA JUGA:  Panen Lebih Awal di Kuningan Jadi Penyangga Pasokan Beras di Tengah Antisipasi El Nino

“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” kata Mentan Amran.

Dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, aturan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat.

Aturan ini diterbitkan untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan yang berkelanjutan.

Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya.

SulawesiPos.com, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan terus memperkuat produksi gula nasional sesuai arahan Presiden untuk mempercepat swasembada pangan.

Mentan Amran menyampaikan bahwa kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukan aturan baru, melainkan penegasan kembali atas norma yang sudah ada sejak lama namun selama ini longgar dalam penerapannya.

“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Mentan Amran menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.

Bahkan jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, kewajiban serupa sesungguhnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013, yang juga mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri.

BACA JUGA:  IKAMI Sulsel: Narasi Feri Amsari Tak Berdasar, Bisa Untungkan Mafia Pangan

“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” kata Mentan Amran.

Dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, aturan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat.

Aturan ini diterbitkan untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan yang berkelanjutan.

Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru