Belum Genap Sepekan Menjabat, Sudaryono Pecat 261 Pegawai BGN

SulawesiPos.com – Belum genap sepekan sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono langsung mengumumkan pemecatan 261 pegawai non-ASN BGN pada Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari langkah bersih-bersih internal atas dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran lain. Pengumuman itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat.

“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono.

Ia merinci 261 pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Bersih-bersih Internal Jadi Langkah Awal

Sudaryono mengatakan mayoritas pegawai yang dicopot diduga melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran aturan lain di lingkungan BGN.

“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain,” ucapnya.

Selain itu, BGN juga sedang memproses sembilan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diduga melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Bupati Pati, Sita Barang Bukti Uang Tunai Ratusan Juta

Sudaryono menyebut besar kemungkinan sembilan pegawai tersebut juga akan diproses menuju pemecatan.

Ia juga mengungkap ada 39 pegawai yang dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, dan sanksi administrasi atau peringatan.

“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” lanjutnya.

Sudaryono menambahkan sebagian pelanggaran yang sedang diproses mencakup dugaan keterlibatan judi online, ketidakdisiplinan, hingga indikasi korupsi.

“Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu, tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf. Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita hukum orang-orang yang tidak baik yang mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA:  4 Tahun Sembunyi di Balik Jubah Pendeta, Buronan Korupsi Rp4,5 M Menyerahkan Diri karena Dibayangi Rasa Takut

SulawesiPos.com – Belum genap sepekan sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono langsung mengumumkan pemecatan 261 pegawai non-ASN BGN pada Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari langkah bersih-bersih internal atas dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran lain. Pengumuman itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat.

“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono.

Ia merinci 261 pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Bersih-bersih Internal Jadi Langkah Awal

Sudaryono mengatakan mayoritas pegawai yang dicopot diduga melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran aturan lain di lingkungan BGN.

“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain,” ucapnya.

Selain itu, BGN juga sedang memproses sembilan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diduga melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA:  BGN Perkenalkan 5 Pejabat Baru, Evaluasi MBG Dimulai dari Data 63 Juta Penerima

Sudaryono menyebut besar kemungkinan sembilan pegawai tersebut juga akan diproses menuju pemecatan.

Ia juga mengungkap ada 39 pegawai yang dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, dan sanksi administrasi atau peringatan.

“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” lanjutnya.

Sudaryono menambahkan sebagian pelanggaran yang sedang diproses mencakup dugaan keterlibatan judi online, ketidakdisiplinan, hingga indikasi korupsi.

“Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu, tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf. Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita hukum orang-orang yang tidak baik yang mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejari Gowa Selidiki Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sebesar Rp3 Miliar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru