SulawesiPos.com – Nama Andi Tenri Walinonong, Ketua DPRD Bone, semakin santer diperbincangkan menyusul kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Andi Tenri Walinonong terhadap Yuli Nofita Sari, staf Sekretariat DPRD Bone. Muncul kabar bahwa ada upaya untuk memakzulkan kader Partai Gerindra itu dari kursi ketua.
Isu pemakzulan atau impeachment mengemuka dan menjadi bisik-bisik di kalangan politisi Bone.
Meski demikian, isu tersebut masih memerlukan kajian terkait aspek hukum dalam penerapannya.
Sikap dan perilaku Andi Tenri Walinonong yang dinilai masih emosional dan kurang pengalaman menjadi salah satu pemicu munculnya dorongan untuk pemakzulan tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Yuli Nofita Sari dinilai sebagai bentuk arogansi dan luapan emosional tak terkendali dari Andi Tenri Walinonong dalam posisinya sebagai Ketua DPRD.
Namun, jika melihat syarat penggantian Ketua DPRD seperti yang termaktub dalam UU No 23 Tahun 2024, isu pemakzulan harus melalui jalan terjal.
Kecuali jika sang Ketua DPRD bisa dibuktikan melanggar sumpah dan janji, kode etik, atau menjadi terdakwa kasus pidana berat.
Jika melihat kasus yang membelitnya saat ini, isu pemakzulan akan sulit terwujud jika melalui proses internal Badan Kehormatan DPRD.
Kecuali jika partainya, yakni Partai Gerindra, yang menggantinya.
Syarat Pemberhentian Ketua DPRD
Pimpinan DPRD dapat dihentikan jika:
Berhalangan tetap: Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.


