Tiga wakil ketua DPRD Bone juga ikut menyatakan mosi tidak percaya, membuat gejolak ini menjadi salah satu tekanan politik paling serius yang dihadapi pimpinan DPRD Bone dalam periode kepemimpinan Andi Tenri.
“Ada 35 anggota DPRD Bone yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD,” kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Bone Adriani Alimuddin Page kepada detikSulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.
Jumlah keseluruhan anggota DPRD Bone adalah 5 orang. Sebanyak 35 anggota yang menandatanganu mosi tidak percaya dari lintas partai, bahkan dari anggota Fraksi Partai Gerindra sendiri.
Menurut Adriani Alimuddin Page, akumulasi persoalan selama kepemimpinan Andi Tenri menjadi alasan utama para legislator mengambil sikap terbuka.
Ia menyinggung polemik penetapan sekretaris dewan atau sekwan sebagai salah satu titik api terbesar.
“Persoalan yang dia buat mulai dari polemik sekwan, yang 8 fraksi menyetujui dan dia (Andi Tenri Walinonong) menolak. Jarang memimpin rapat dengan alasan yang tidak jelas,” paparnya.
Tak hanya itu, Andi Tenri juga dituding kerap mengabaikan keputusan alat kelengkapan dewan atau AKD.
Tuduhan lain yang ikut mengemuka ialah aksi walk out dalam rapat paripurna hingga tidak ditandatanganinya hasil rapat Badan Musyawarah untuk agenda kunjungan kerja.
Andi Tenri Anggap Letupan Emosi
Di tengah tekanan itu, Andi Tenri Walinonong menanggapi santai mosi tidak percaya yang diarahkan kepadanya. Perempuan yang akrab disapa Andi Nonong itu menyebut langkah para legislator sebagai bagian dari dinamika lembaga perwakilan.
“Mosi tidak percaya adalah hak bagi anggota DPRD dan selama ini saya selaku Ketua DPRD melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi. Apa yang saya lakukan murni bentuk keberpihakan saya terhadap rakyat,” ucap Andi Nonong, Rabu, 15 Oktober 2025.
“Sebenarnya tidak dikenal istilah mosi tidak percaya, itu hanya sebatas letupan emosi dan wilayah moral saja. Aspek hukum tidak dikenal, karena ada mekanisme tersendiri soal pengangkatan dan pemberhentian ketua DPRD,” tegasnya.
Andi Tenri juga menolak tudingan bahwa dirinya melanggar asas kolektif dan kolegial. Ia menegaskan seluruh keputusan yang diambil selama menjabat selalu berdasar rapat pimpinan, Badan Musyawarah, serta koordinasi dengan fraksi dan alat kelengkapan dewan.

