Pelanggaran hukum dan etik: Terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, kode etik, larangan bagi anggota dewan, atau menjadi terdakwa kasus pidana berat.
Keputusan partai politik: Ditarik atau diusulkan penggantiannya oleh partai politik asal karena melanggar aturan internal partai atau diberhentikan sebagai anggota partai.
Mekanisme Pemberhentian Ketua DPRD
Pemeriksaan etik: Dilakukan melalui alat kelengkapan dewan yang menangani kehormatan, lalu diputus dalam Rapat Paripurna DPRD.
Usulan partai: Partai politik asal pimpinan yang bersangkutan mengirimkan surat usulan pergantian pimpinan DPRD kepada pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pernah Digoyang Mosi Tidak Percaya
Kursi Ketua DPRD Bone yang diduduki Andi Tenri Walinonong pernah diguncang mosi tidak percaya dari 35 legislator.
Surat itu ditujukan ke pimpinan DPRD Bone pada Jumat, 10 Oktober 2025, disertai tudingan bahwa Andi Tenri melakukan pelanggaran tata tertib atau kode etik serta dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pimpinan dewan dengan baik.
Tekanan itu datang dari delapan fraksi, yakni Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem, dan Fraksi Ampera.
Tiga wakil ketua DPRD Bone juga ikut menyatakan mosi tidak percaya, membuat gejolak ini menjadi salah satu tekanan politik paling serius yang dihadapi pimpinan DPRD Bone dalam periode kepemimpinan Andi Tenri.
“Ada 35 anggota DPRD Bone yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD,” kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Bone Adriani Alimuddin Page kepada detikSulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.
Jumlah keseluruhan anggota DPRD Bone adalah 5 orang. Sebanyak 35 anggota yang menandatanganu mosi tidak percaya dari lintas partai, bahkan dari anggota Fraksi Partai Gerindra sendiri.
Menurut Adriani Alimuddin Page, akumulasi persoalan selama kepemimpinan Andi Tenri menjadi alasan utama para legislator mengambil sikap terbuka.
Ia menyinggung polemik penetapan sekretaris dewan atau sekwan sebagai salah satu titik api terbesar.


