Santer Kabar Andi Tenri Walinonong Akan Dimakzulkan dari Ketua DPRD Bone, Dulu Pernah Digoyang Mosi Tidak Percaya

SulawesiPos.com – Nama Andi Tenri Walinonong, Ketua DPRD Bone, semakin santer diperbincangkan menyusul kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Andi Tenri Walinonong terhadap Yuli Nofita Sari, staf Sekretariat DPRD Bone. Muncul kabar bahwa ada upaya untuk memakzulkan kader Partai Gerindra itu dari kursi ketua.

Isu pemakzulan atau impeachment mengemuka dan menjadi bisik-bisik di kalangan politisi Bone.

Meski demikian, isu tersebut masih memerlukan kajian terkait aspek hukum dalam penerapannya.

Sikap dan perilaku Andi Tenri Walinonong yang dinilai masih emosional dan kurang pengalaman menjadi salah satu pemicu munculnya dorongan untuk pemakzulan tersebut.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Yuli Nofita Sari dinilai sebagai bentuk arogansi dan luapan emosional tak terkendali dari Andi Tenri Walinonong dalam posisinya sebagai Ketua DPRD.

Namun, jika melihat syarat penggantian Ketua DPRD seperti yang termaktub dalam UU No 23 Tahun 2024, isu pemakzulan harus melalui jalan terjal.

Kecuali jika sang Ketua DPRD bisa dibuktikan melanggar sumpah dan janji, kode etik, atau menjadi terdakwa kasus pidana berat.

Jika melihat kasus yang membelitnya saat ini, isu pemakzulan akan sulit terwujud jika melalui proses internal Badan Kehormatan DPRD.

BACA JUGA:  Kejanggalan di TKP! Satu-satunya CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Dilaporkan Rusak

Kecuali jika partainya, yakni Partai Gerindra, yang menggantinya.

Syarat Pemberhentian Ketua DPRD

Pimpinan DPRD dapat dihentikan jika:

Berhalangan tetap: Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.

Pelanggaran hukum dan etik: Terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, kode etik, larangan bagi anggota dewan, atau menjadi terdakwa kasus pidana berat.

Keputusan partai politik: Ditarik atau diusulkan penggantiannya oleh partai politik asal karena melanggar aturan internal partai atau diberhentikan sebagai anggota partai.

Mekanisme Pemberhentian Ketua DPRD

Pemeriksaan etik: Dilakukan melalui alat kelengkapan dewan yang menangani kehormatan, lalu diputus dalam Rapat Paripurna DPRD.

Usulan partai: Partai politik asal pimpinan yang bersangkutan mengirimkan surat usulan pergantian pimpinan DPRD kepada pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernah Digoyang Mosi Tidak Percaya

Kursi Ketua DPRD Bone yang diduduki Andi Tenri Walinonong pernah diguncang mosi tidak percaya dari 35 legislator.

Surat itu ditujukan ke pimpinan DPRD Bone pada Jumat, 10 Oktober 2025, disertai tudingan bahwa Andi Tenri melakukan pelanggaran tata tertib atau kode etik serta dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pimpinan dewan dengan baik.

BACA JUGA:  Siapa Andi Tenri Walinonong? Kisah Hidup Putri Ulaweng yang Menjadi Ketua DPRD Bone, hingga Terjerat Kasus Arogansi

Tekanan itu datang dari delapan fraksi, yakni Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem, dan Fraksi Ampera.

Tiga wakil ketua DPRD Bone juga ikut menyatakan mosi tidak percaya, membuat gejolak ini menjadi salah satu tekanan politik paling serius yang dihadapi pimpinan DPRD Bone dalam periode kepemimpinan Andi Tenri.

“Ada 35 anggota DPRD Bone yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD,” kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Bone Adriani Alimuddin Page kepada detikSulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Jumlah keseluruhan anggota DPRD Bone adalah 5 orang. Sebanyak 35 anggota yang menandatanganu mosi tidak percaya dari lintas partai, bahkan dari anggota Fraksi Partai Gerindra sendiri.

Menurut Adriani Alimuddin Page, akumulasi persoalan selama kepemimpinan Andi Tenri menjadi alasan utama para legislator mengambil sikap terbuka.

Ia menyinggung polemik penetapan sekretaris dewan atau sekwan sebagai salah satu titik api terbesar.

“Persoalan yang dia buat mulai dari polemik sekwan, yang 8 fraksi menyetujui dan dia (Andi Tenri Walinonong) menolak. Jarang memimpin rapat dengan alasan yang tidak jelas,” paparnya.

Tak hanya itu, Andi Tenri juga dituding kerap mengabaikan keputusan alat kelengkapan dewan atau AKD.

BACA JUGA:  Andi Tenri Walinonong Anaknya Siapa, Putri Tokoh Ulaweng yang Pimpin DPRD Bone di Usia 30 Tahun, Hartanya Rp1,9 Miliar

Tuduhan lain yang ikut mengemuka ialah aksi walk out dalam rapat paripurna hingga tidak ditandatanganinya hasil rapat Badan Musyawarah untuk agenda kunjungan kerja.

Andi Tenri Anggap Letupan Emosi

Di tengah tekanan itu, Andi Tenri Walinonong menanggapi santai mosi tidak percaya yang diarahkan kepadanya. Perempuan yang akrab disapa Andi Nonong itu menyebut langkah para legislator sebagai bagian dari dinamika lembaga perwakilan.

“Mosi tidak percaya adalah hak bagi anggota DPRD dan selama ini saya selaku Ketua DPRD melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi. Apa yang saya lakukan murni bentuk keberpihakan saya terhadap rakyat,” ucap Andi Nonong, Rabu, 15 Oktober 2025.

“Sebenarnya tidak dikenal istilah mosi tidak percaya, itu hanya sebatas letupan emosi dan wilayah moral saja. Aspek hukum tidak dikenal, karena ada mekanisme tersendiri soal pengangkatan dan pemberhentian ketua DPRD,” tegasnya.

Andi Tenri juga menolak tudingan bahwa dirinya melanggar asas kolektif dan kolegial. Ia menegaskan seluruh keputusan yang diambil selama menjabat selalu berdasar rapat pimpinan, Badan Musyawarah, serta koordinasi dengan fraksi dan alat kelengkapan dewan.

SulawesiPos.com – Nama Andi Tenri Walinonong, Ketua DPRD Bone, semakin santer diperbincangkan menyusul kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Andi Tenri Walinonong terhadap Yuli Nofita Sari, staf Sekretariat DPRD Bone. Muncul kabar bahwa ada upaya untuk memakzulkan kader Partai Gerindra itu dari kursi ketua.

Isu pemakzulan atau impeachment mengemuka dan menjadi bisik-bisik di kalangan politisi Bone.

Meski demikian, isu tersebut masih memerlukan kajian terkait aspek hukum dalam penerapannya.

Sikap dan perilaku Andi Tenri Walinonong yang dinilai masih emosional dan kurang pengalaman menjadi salah satu pemicu munculnya dorongan untuk pemakzulan tersebut.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Yuli Nofita Sari dinilai sebagai bentuk arogansi dan luapan emosional tak terkendali dari Andi Tenri Walinonong dalam posisinya sebagai Ketua DPRD.

Namun, jika melihat syarat penggantian Ketua DPRD seperti yang termaktub dalam UU No 23 Tahun 2024, isu pemakzulan harus melalui jalan terjal.

Kecuali jika sang Ketua DPRD bisa dibuktikan melanggar sumpah dan janji, kode etik, atau menjadi terdakwa kasus pidana berat.

Jika melihat kasus yang membelitnya saat ini, isu pemakzulan akan sulit terwujud jika melalui proses internal Badan Kehormatan DPRD.

BACA JUGA:  Ini Lawan Politik Andi Tenri Walinonong, Adriani Page dan Jejak Empat Periode di DPRD Bone

Kecuali jika partainya, yakni Partai Gerindra, yang menggantinya.

Syarat Pemberhentian Ketua DPRD

Pimpinan DPRD dapat dihentikan jika:

Berhalangan tetap: Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.

Pelanggaran hukum dan etik: Terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, kode etik, larangan bagi anggota dewan, atau menjadi terdakwa kasus pidana berat.

Keputusan partai politik: Ditarik atau diusulkan penggantiannya oleh partai politik asal karena melanggar aturan internal partai atau diberhentikan sebagai anggota partai.

Mekanisme Pemberhentian Ketua DPRD

Pemeriksaan etik: Dilakukan melalui alat kelengkapan dewan yang menangani kehormatan, lalu diputus dalam Rapat Paripurna DPRD.

Usulan partai: Partai politik asal pimpinan yang bersangkutan mengirimkan surat usulan pergantian pimpinan DPRD kepada pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernah Digoyang Mosi Tidak Percaya

Kursi Ketua DPRD Bone yang diduduki Andi Tenri Walinonong pernah diguncang mosi tidak percaya dari 35 legislator.

Surat itu ditujukan ke pimpinan DPRD Bone pada Jumat, 10 Oktober 2025, disertai tudingan bahwa Andi Tenri melakukan pelanggaran tata tertib atau kode etik serta dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pimpinan dewan dengan baik.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Bone Dorong Penambahan Kuota PTSL 2026 ke BPN Sulsel

Tekanan itu datang dari delapan fraksi, yakni Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem, dan Fraksi Ampera.

Tiga wakil ketua DPRD Bone juga ikut menyatakan mosi tidak percaya, membuat gejolak ini menjadi salah satu tekanan politik paling serius yang dihadapi pimpinan DPRD Bone dalam periode kepemimpinan Andi Tenri.

“Ada 35 anggota DPRD Bone yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD,” kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Bone Adriani Alimuddin Page kepada detikSulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Jumlah keseluruhan anggota DPRD Bone adalah 5 orang. Sebanyak 35 anggota yang menandatanganu mosi tidak percaya dari lintas partai, bahkan dari anggota Fraksi Partai Gerindra sendiri.

Menurut Adriani Alimuddin Page, akumulasi persoalan selama kepemimpinan Andi Tenri menjadi alasan utama para legislator mengambil sikap terbuka.

Ia menyinggung polemik penetapan sekretaris dewan atau sekwan sebagai salah satu titik api terbesar.

“Persoalan yang dia buat mulai dari polemik sekwan, yang 8 fraksi menyetujui dan dia (Andi Tenri Walinonong) menolak. Jarang memimpin rapat dengan alasan yang tidak jelas,” paparnya.

Tak hanya itu, Andi Tenri juga dituding kerap mengabaikan keputusan alat kelengkapan dewan atau AKD.

BACA JUGA:  Andi Tenri Walinonong Anaknya Siapa, Putri Tokoh Ulaweng yang Pimpin DPRD Bone di Usia 30 Tahun, Hartanya Rp1,9 Miliar

Tuduhan lain yang ikut mengemuka ialah aksi walk out dalam rapat paripurna hingga tidak ditandatanganinya hasil rapat Badan Musyawarah untuk agenda kunjungan kerja.

Andi Tenri Anggap Letupan Emosi

Di tengah tekanan itu, Andi Tenri Walinonong menanggapi santai mosi tidak percaya yang diarahkan kepadanya. Perempuan yang akrab disapa Andi Nonong itu menyebut langkah para legislator sebagai bagian dari dinamika lembaga perwakilan.

“Mosi tidak percaya adalah hak bagi anggota DPRD dan selama ini saya selaku Ketua DPRD melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi. Apa yang saya lakukan murni bentuk keberpihakan saya terhadap rakyat,” ucap Andi Nonong, Rabu, 15 Oktober 2025.

“Sebenarnya tidak dikenal istilah mosi tidak percaya, itu hanya sebatas letupan emosi dan wilayah moral saja. Aspek hukum tidak dikenal, karena ada mekanisme tersendiri soal pengangkatan dan pemberhentian ketua DPRD,” tegasnya.

Andi Tenri juga menolak tudingan bahwa dirinya melanggar asas kolektif dan kolegial. Ia menegaskan seluruh keputusan yang diambil selama menjabat selalu berdasar rapat pimpinan, Badan Musyawarah, serta koordinasi dengan fraksi dan alat kelengkapan dewan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru